SUMENEP – Kondisi tata kelola pemerintahan Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Hal ini dipicu tidak kunjung diisinya kekosongan perangkat desa selama kurun waktu yang cukup lama, sehingga dinilai telah menghambat pelayanan masyarakat.
PLT Camat Batuputih melalui Kasi Pemerintahan, Tolak, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah memanggil Kepala Desa Badur, Atnawi, untuk dilakukan pembinaan terkait permasalahan tersebut. Namun, pemanggilan yang dijadwalkan pada awal Oktober itu tidak dihadiri langsung oleh Kades yang bersangkutan. Atnawi justru mengutus bawahannya dengan alasan sedang sibuk.
“Surat pemanggilan tersebut sifatnya pribadi dan tidak boleh diwakilkan. Pemanggilan ini dilakukan karena sejak tanggal 02 Oktober 2025 kami telah melakukan koordinasi terkait kekosongan perangkat desa, namun saat itu hanya dua perangkat yang hadir,” ungkap Tolak, Kamis (06/11/2025).
Ia menambahkan, idealnya setiap permasalahan desa dilaporkan langsung oleh pihak desa ke kecamatan, bukan menunggu kecamatan turun. “Tindakan pembinaan itu memang kewajiban kami. Tetapi mekanismenya bukan kami yang mendatangi desa, melainkan desa yang menyampaikan laporan kepada kecamatan,” tegasnya.
Pelayanan Masyarakat Dinilai Tersendat
Sejumlah warga Badur mempertanyakan lambannya proses pengisian perangkat desa. Padahal, Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa serta mengelola keuangan dan aset desa.
“Saya heran kenapa sampai sekarang belum ada pergantian. Ini bukan perkara administratif biasa. Banyak urusan masyarakat yang tersendat, mulai pelayanan surat, bantuan sosial, hingga program pembangunan,” ujar salah satu pemerhati politik Desa Badur.
AS, pemerhati politik desa lainnya, menilai kebijakan yang diambil Kades Badur selama ini cenderung diskriminatif dan menimbulkan keresahan warga. Ia menilai Kades juga tidak menunjukkan sikap terbuka dalam menyelesaikan masalah internal perangkat desa.
Potensi Pelanggaran Hukum Pemerintahan Desa
Praktisi hukum, Emil Ma’ruf Wahyudi, S.H., M.H., turut menanggapi persoalan ini. Menurutnya, jika kepala desa tidak menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2014 memberikan ruang bagi pemerintah untuk memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
“Kebijakan Bupati harus hadir untuk menegakkan tata kelola desa yang baik. Ini demi menjaga kedamaian, keharmonisan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Harapan Warga
Para tokoh masyarakat Badur berharap Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, segera turun tangan untuk mengambil langkah tegas agar pelayanan masyarakat kembali berjalan normal.
“Harapan kami sederhana: tata kelola desa kembali berjalan baik, pelayanan masyarakat tidak terhambat, dan tidak ada pihak yang merasa terabaikan,” ujar salah satu tokoh desa.






