SAMPANG, Reportasenews.net – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sampang berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan ketiga pelaku yang diamankan adalah AJ (44), warga Banyuates, MH (19), warga Camplong, dan RD (30), warga Semampir, Kota Surabaya.
Menurut Sigit, MH dan RD merupakan spesialis Curanmor yang mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi (TKP) berbeda di Kabupaten Sampang.
“Keduanya lebih memilih sepeda motor matic sebagai target karena lebih mudah dicuri dibandingkan motor manual,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (20/9/2024).
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mencoba melawan petugas saat penangkapan.
“Tersangka MH dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara AJ dikenakan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara,” terangnya.
Selain itu, Sigit juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dengan memastikan kunci setir dan kunci ganda digunakan untuk mempersulit aksi pencurian.
“Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan,” tutupnya.***