SUMENEP – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur menimpa Davina Aurellia Putri Sabila (14), siswi SMP Negeri 2 Sumenep. Perkara ini kini resmi ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu mengaku ditampar berulang kali oleh NS, istri mantan Camat Batuputih, di Jalan Mahoni, Pangarangan, Jumat (29/8/2025) pagi.
Penyidik Polres Sumenep telah memeriksa sejumlah saksi. “Saat ini penyidik PPA sudah memanggil beberapa saksi laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (7/9/2025).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil NS untuk diperiksa sebagai terlapor. “Berikutnya pemanggilan terlapor,” ujarnya.
Peristiwa bermula saat Davina hendak berangkat ke sekolah. Dalam perjalanan, ia bertabrakan dengan pengendara sepeda ontel yang berbelok tiba-tiba. Korban lalu menghampiri untuk meminta maaf sekaligus membantu.
Namun, niat baik itu justru berujung malapetaka. NS, yang diketahui sebagai istri mantan Camat Batuputih, mendatangi korban. Dengan emosi, ia merusak helm Davina dan menampar wajahnya tiga kali hingga korban terjatuh.
Tragedi ini kian menyayat hati lantaran Davina merupakan seorang anak yatim. Pihak keluarga menilai tindakan NS bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga mencerminkan arogansi keluarga pejabat.
“Keponakan saya tidak bersalah, tapi diperlakukan seperti itu. Kami sangat tidak terima,” tegas paman korban.
Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep dengan nomor LP/B/398/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan keluarga mantan pejabat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersikap tegas agar hukum tidak lagi dianggap “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.






