SUMENEP – Kasus dugaan penyalahgunaan mesin EDC yang melibatkan kerja sama antara Bank Jatim Cabang Sumenep dan Bang Alief kembali menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan terhadap sejumlah aset milik pihak Bang Alief pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah dari LBH Achmad Madani Putra & Rekan, menyampaikan pandangan bahwa proses hukum ini perlu dikawal agar berjalan secara objektif dan proporsional.
“Klien kami, Fajar Satria, sudah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kerja sama resmi dengan Bank Jatim pada tahun 2019. Kami berharap proses ini tidak menimbulkan kesalahpahaman publik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim dilakukan secara resmi, ditandai dengan penyerahan mesin EDC oleh pihak bank yang diwakili oleh karyawannya, Maya Puspitasari, pada April 2019.
“Kerja sama ini sudah berjalan beberapa tahun dengan sistem yang jelas. Karena itu, kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kamarullah mengingatkan bahwa selama tiga tahun pertama kerja sama berjalan, tidak pernah ada laporan kerugian atau indikasi pelanggaran dari pihak manapun. Menurutnya, perlu ada penelusuran menyeluruh agar semua pihak mendapatkan keadilan sesuai fakta yang sebenarnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Sumenep sebagai bagian dari penyelidikan dugaan kerugian keuangan yang terjadi dalam kerja sama antar kedua lembaga keuangan tersebut. Dalam proses itu, penyidik mengamankan sejumlah barang, di antaranya uang tunai Rp657 juta, logam mulia 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini telah disegel.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas mesin EDC yang digunakan dalam sistem kerja sama antara Bank Jatim dan Bang Alief.
“Ada indikasi praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pihak bank. Namun demikian, kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Kasus dugaan penyalahgunaan mesin EDC ini pertama kali muncul ke publik pada 2022, ketika Bank Jatim melaporkan adanya potensi kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan di bawah koordinasi Polres Sumenep.
Sejumlah kalangan masyarakat pun berharap agar penyelidikan ini dilakukan secara transparan, mengingat kedua lembaga keuangan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi dan layanan keuangan masyarakat di Sumenep.






