Heboh! Kades di Sumenep Dilaporkan Pakai Ijazah Diduga Palsu, Mangkir dari Panggilan Polisi dan Tantang Negara

file 00000000d820722f91af9c544117294a
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Seorang Kades di Sumenep Terancam Bui 6 Tahun.

SUMENEP — Jagat pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep kembali diguncang. Seorang kepala desa aktif berinisial I dilaporkan warganya ke Polres Sumenep atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa yang bersangkutan diduga mangkir dari panggilan klarifikasi polisi.

Laporan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tersebut dilayangkan oleh warga yang menilai keabsahan ijazah Kades I patut dipertanyakan, terlebih dokumen itu digunakan sebagai syarat administratif dalam pencalonan dan pengangkatan sebagai kepala desa.

Jika dugaan tersebut terbukti, Kades I terancam hukuman berat. Dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP baru, penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda kategori VI.

Saat dikonfirmasi wartawan Reportase News melalui sambungan WhatsApp, Kades I membantah keras tuduhan penggunaan ijazah palsu. Ia bahkan terkesan menantang pihak-pihak yang melaporkannya.

“Kalau ijazah saya dibilang palsu, harusnya Dinas Pendidikan yang dipanggil. Ijazah saya dikeluarkan resmi oleh Dinas Pendidikan. Kalau mereka bilang palsu, saya siap dipenjara,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Tak hanya itu, Kades I juga mengancam akan melaporkan balik pihak pelapor dengan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Saya akan lapor balik. Ini fitnah,” katanya singkat namun tegas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, memilih irit bicara saat dikonfirmasi wartawan terkait polemik ijazah tersebut.

“Mohon maaf, ini sudah ditangani kepolisian. Biarkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya di Kantor Disdik Sumenep, Senin (5/1/2026).

Sikap bungkam ini justru memicu tanda tanya di tengah publik, mengingat instansi pendidikan memiliki peran krusial dalam memastikan keabsahan dokumen akademik pejabat publik.

Dari hasil penelusuran Reportase News, penyidik Polres Sumenep mengonfirmasi bahwa Kades I tidak memenuhi panggilan klarifikasi yang telah dilayangkan.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap salah satu penyidik Polres Sumenep.

Ketidakhadiran tersebut dinilai memperkuat desakan masyarakat agar kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini.

×