Blitar  

GPI Tolak Eksekusi Sengketa Tanah Jalan Mastrip Blitar

c2c80f4c 3cdb 4b33 baaa 0c69843a5470
Massa GPI Demo PN Blitar, Kritik Putusan Sengketa Tanah Jalan Mastrip.

BLITAR — Ratusan massa dari Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Putusan PN Blitar Nomor 283/PDT.G/2004 yang berkaitan dengan sengketa tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar.

Dalam aksi tersebut, massa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berpotensi merugikan kepentingan negara. Mereka meminta agar putusan tersebut dikaji ulang secara transparan dan objektif.

Ketua GPI, Jaka Prasetya, menyatakan bahwa proses persidangan dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian, terutama karena penggugat tidak pernah hadir secara langsung dalam persidangan.

“Perkara bernilai besar yang menyangkut aset negara seharusnya mendapatkan perhatian serius dan proses yang transparan,” ujarnya dalam orasi.

GPI juga menyoroti status GAPERO (Gabungan Perusahaan Rokok) Kota Blitar sebagai pihak tergugat yang disebut sudah tidak aktif sejak tahun 2013. Namun, muncul dokumen pengakuan utang sebesar Rp10 miliar pada tahun 2015 yang baru dibuat dalam akta notaris tahun 2024.

Selain itu, aktivis mempertanyakan penggunaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2017, tetapi tetap dijadikan dasar gugatan dalam perkara tersebut.

Menurut GPI, terdapat pula perbedaan alamat objek sengketa dan alamat tergugat, yang dikhawatirkan dapat memicu kesalahan dalam proses eksekusi.

Dalam tuntutannya, GPI menolak rencana eksekusi terhadap objek sengketa sebelum ada kejelasan hukum yang dinilai adil dan akuntabel.

“Kami tidak menolak hukum, tetapi mengawal agar proses hukum berjalan benar dan tidak merugikan aset negara,” kata Jaka.

Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Blitar terkait tuntutan massa.

GPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum sengketa tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang transparan.

Tinggalkan Balasan

×