SUMENEP — Polsek Kangean, Polres Sumenep, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. AQ ditangkap atas dugaan tindak pengancaman dengan senjata tajam dan perusakan sepeda motor milik seorang guru, MN, pada Senin (13/01/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Insiden tersebut terjadi di depan rumah terlapor.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat MN, seorang guru, melintas di depan rumah AQ sepulang bekerja. AQ diduga mencegat MN, melontarkan ancaman lisan, dan mengeluarkan sebilah parang. “Pelaku juga memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban, bahkan menggesekkan parang tersebut ke pipi korban untuk menakut-nakuti,” jelas AKP Widiarti.
Tidak hanya itu, AQ juga diduga membakar sepeda motor Suzuki Spin milik MN yang terparkir di lokasi kejadian. “Pelaku merasa kesal karena sebelumnya korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentangnya di hadapan para siswa saat upacara bendera,” tambahnya.
Barang Bukti Diamankan
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang berbentuk kepala naga, sarung kayu, satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dalam kondisi hangus terbakar, serta dokumen STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, AQ dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,
- Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang,
- Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
“Dengan pasal-pasal tersebut, AQ terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Widiarti.
Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan konflik secara damai dan melibatkan pihak berwenang jika diperlukan. Polres Sumenep juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum masing-masing.