BLITAR – Seorang pelajar di bawah umur berinisial DNA (16), warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan oleh rekan sesama pelajar, MAF (17), yang berdomisili di Tulungagung. Peristiwa ini terjadi di area sekolah pada Kamis, 18 September 2025. Kasus dugaan penganiayaan ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan berada dalam Tahap Penyidikan.
Insiden kekerasan ini terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di area SMK N Kademangan, Kabupaten Blitar.
Saat itu, korban, DNA, sedang duduk santai di teras depan kelas praktik sambil bermain telepon genggam. Secara tiba-tiba, terduga pelaku, MAF, menghampiri korban dari depan dan mendorong tubuhnya, meskipun korban tidak sampai terjatuh.
Menurut keterangan, MAF kemudian melontarkan kalimat, “nyapo nyawang-nyawang” (kenapa lihat-lihat), dan tanpa basa-basi langsung mengangkat kaki kanan korban menggunakan tangan kirinya. Dalam posisi membungkuk, MAF kemudian mengayunkan tangan kanannya yang sudah mengepal dengan keras ke arah wajah korban.
Pukulan tersebut mengenai area di bawah mata kanan dan di sebelah tulang hidung korban, mengakibatkan lubang hidung korban mengeluarkan darah.
Setelah kejadian, korban DNA segera dibawa ke ruang Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan untuk dibersihkan lukanya, kemudian dilarikan ke Puskesmas Kademangan. Namun, karena luka yang dialami cukup serius, korban dirujuk dan dibawa oleh orang tuanya ke RS Aminah Kota Blitar untuk perawatan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami retak pada tulang hidung dan tulang di bawah mata kanan.
Ayah korban, BS (43), melaporkan bahwa setelah insiden tersebut, ia sempat menunggu kabar mediasi yang dijanjikan oleh pihak sekolah antara korban dan pelaku. Selang beberapa hari, pihak guru dan pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta maaf. Permintaan maaf tersebut diterima oleh korban.
Namun, terkait biaya pengobatan dan rumah sakit, belum tercapai kesepakatan. Pihak pelaku, MAF, memberikan uang sebesar Rp 1.400.000,-, dan pihak sekolah memberikan Rp 900.000,-. Sekolah juga menganjurkan untuk dilakukan mediasi lebih lanjut.
Ayah korban kemudian berupaya menghubungi orang tua MAF untuk menyampaikan kondisi anaknya. Sayangnya, orang tua pelaku justru menuding bahwa korban juga melakukan pemukulan, suatu hal yang dibantah keras oleh korban dan ayahnya. Hal ini membuat ayah korban menyimpulkan bahwa orang tua pelaku tidak bertanggung jawab.
Karena merasa tidak puas dengan hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak sekolah, akhirnya pada Sabtu, 27 September 2025, sekira pukul 13.00 WIB, ayah korban memutuskan untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut ke Polres Blitar.
Sampai saat ini, kasus tersebut telah memasuki Tahap Penyidikan, dan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk Pelapor/ayah korban (BS), Korban (DNA), dua rekan korban, dan Koordinator Bidang Kesiswaan.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan sesuai hasil penyidikan pihak kepolisian.