PeristiwaBerita

Dugaan Eksploitasi Anak dalam Proyek Konstruksi Pemprov Jatim di Banyuwangi

557
×

Dugaan Eksploitasi Anak dalam Proyek Konstruksi Pemprov Jatim di Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
Anak di bawah umur seharusnya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah dipekerjakan sebagai kuli bangunan, apalagi dalam proyek pemerintah
Foto: Anak di bawah umur seharusnya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah dipekerjakan sebagai kuli bangunan, apalagi dalam proyek pemerintah, @by_reportasenews.net

BANYUWANGI, Reportasenews.net – Dugaan eksploitasi anak dalam proyek irigasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi mendapat kecaman keras dari Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Ormas Balawangi. Kartini Balawangi (Karya Bakti Emansipasi Wanita Masa Kini) menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut.

“Anak di bawah umur seharusnya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah dipekerjakan sebagai kuli bangunan, apalagi dalam proyek pemerintah,” ujar Hemmy, Koordinator Kartini Balawangi, dengan nada prihatin pada Minggu (21/7/2024).

Hemmy menegaskan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun, dan hak asasi mereka sudah melekat sejak dalam kandungan.

“Anak adalah mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berupa janin. Hak asasinya melekat sejak mereka dalam kandungan ibunya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa menjadi tugas negara untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual.

“Bukankah tugas negara melindungi segenap anak bangsanya? Ini tanggung jawab kita bersama untuk menjaga anak dari bahaya eksploitasi,” sambung Hemmy.

Senada dengan Hemmy, Sri Wahyuni P. meminta pihak berwenang segera turun ke lokasi untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kasus-kasus eksploitasi anak merupakan noda hitam bagi perkembangan suatu daerah. Jangan sampai Kabupaten Banyuwangi mendapat predikat sebagai daerah yang tidak layak anak,” ujarnya.

Aktivis Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan, Tata Ruang, dan Lingkungan, Agus Setyawan, menyoroti penggunaan tenaga kerja anak di bawah umur sebagai bukti lemahnya fungsi pengawasan dalam proyek tersebut.

“Sejak awal pengerjaannya terdapat banyak ketidaksesuaian dengan standar dan regulasi yang ditetapkan, termasuk mempekerjakan anak di bawah umur sebagai kuli harian,” jelas Agus.

Sebelumnya, dikutip dari media Seblang.com bahwa proyek di Jl. Hasanudin, Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, sudah hampir 50 persen selesai namun belum memasang papan nama proyek.

Pekerjaan yang berada di pinggir jalan provinsi ini juga terpantau jelas mempekerjakan anak di bawah umur.

Semantara, seorang kuli bangunan yang masih di bawah umur, Rizky, mengaku bahwa dirinya berusia 14 tahun dan berasal dari Ringinsari.

“Saya di sini digaji Rp.80 ribu per hari,” ujarnya kepada media pada Sabtu (20/7/2024).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 tentang Ketenagakerjaan dengan jelas menetapkan batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah usia tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Keprihatinan atas kejadian ini semakin mendalam, mengingat anak-anak yang seharusnya masih mengenyam pendidikan atau bermain dengan teman-teman mereka, malah harus bekerja dari pagi hingga sore hari.***

“Banner