BeritaHukrim

Dua Pemuda Ditangkap di Sumenep, Kedapatan Simpan Sabu 4,19 Gram

753
×

Dua Pemuda Ditangkap di Sumenep, Kedapatan Simpan Sabu 4,19 Gram

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua pemuda berinisial MFS (20) dan ZM (21) diamankan berikut barang bukti sabu 4,19 gram. @by_reportasenews.net
Foto: Dua pemuda berinisial MFS (20) dan ZM (21) diamankan berikut barang bukti sabu 4,19 gram. @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Tim Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Kamis malam, (7/11/2024).

Dua pemuda berinisial MFS (20) dan ZM (21) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 4,19 gram.

Penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Unit Opsnal Satresnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus plastik Indomie goreng, yang diletakkan di pinggir jalan Desa Pakondang.

“Dari hasil interogasi, pelaku ZM mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari daerah Sokobanah, Kabupaten Sampang,” ujar AKP Widiarti.

Pelaku pertama, MFS, merupakan warga Dusun Birsa, Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan pelaku kedua, ZM, berasal dari Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Barang bukti yang disita dari pelaku MFS meliputi, 1 plastik berisi sabu berat kotor ± 3,32 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat kotor ± 0,87 gram, 1 handphone Oppo A57 dan 1 sepeda motor Beat hitam Nopol M-4288-BC.

Sementara itu, dari pelaku ZM disita 1 unit handphone Realme Narzo dan Sim card dengan nomor 0895-6313-36200.

“Kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Widiarti.

Atas perbutannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tukasnya. ***

“Banner