HukrimSumenep

Dua Kali Tersandung UU ITE, “Kacong Arye” Kembali Diproses Hukum

189
×

Dua Kali Tersandung UU ITE, “Kacong Arye” Kembali Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
cdae1ef1 8374 49e7 8559 5de0d3ff2e9f
Pemilik Akun TikTok “Kacong Arye” Kembali Jadi Tersangka Terkait Dugaan Penistaan Agama

SUMENEP – Pemilik akun TikTok “Kacong Arye” kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. Penetapan ini berkaitan dengan unggahan konten video lagu yang diduga mengandung unsur asusila dan penistaan agama, serta telah memicu reaksi keras dari masyarakat. Pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Sumenep dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ahmad Amin Rifa’i, seorang jurnalis asal Kecamatan Dungkek, yang pada 17 Juni 2023 menemukan sebuah video di TikTok berisi lirik lagu yang dinilai menghina ajaran Islam. Dalam unggahan akun “Kacong Arye New” tersebut, terdapat potongan lirik berbunyi: “Tolong dhe’ cakanca ngamponga binina…” yang dinilai menyinggung keyakinan umat.

“Sebagai warga dan jurnalis, saya merasa berkewajiban melaporkan hal ini karena menyangkut sensitivitas agama. Saya juga mengapresiasi kesigapan dan profesionalisme Polres Sumenep yang telah menindaklanjuti laporan ini hingga ke tahap penetapan tersangka,” ujar Amin saat dimintai keterangannya.

Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep pada 19 Juni 2023, sebagaimana tercantum dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor: STTLP/M/80/SATRESKRIM/VI/2023.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti digital, penyidik menetapkan pemilik akun, Jumairi (35), alias “Kacong Arye”, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana distribusi informasi yang mengandung unsur SARA dan/atau penistaan agama.

Selasa, 27 Mei 2025, penyidik Polres Sumenep melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep, Ipda Okta, menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Berdasarkan alat bukti yang diajukan, proses hukum terhadap pemilik akun ‘Kacong Arye’ dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi informasi elektronik bermuatan kesusilaan atau penistaan,” jelas Okta.

Sebagai catatan, Jumairi sebelumnya juga pernah menjalani hukuman di Lapas Pamekasan dalam kasus penyebaran foto pribadi mantan pacarnya, yang juga berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyampaikan konten yang menyentuh isu agama dan norma budaya. Masyarakat diimbau untuk menggunakan media digital secara bijak, menghormati nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, serta tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi.

Kini, publik menantikan proses hukum yang berlangsung transparan dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sumenep.

“Banner