BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang dilanjutkan dengan proses persetujuan bersama. Rapat berlangsung pada Kamis malam, 3 Juli 2025, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Turut hadir Bupati Blitar Rijanto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda telah melalui beberapa tahapan penting, mulai dari penyampaian penjelasan oleh Bupati pada 16 Juni 2025, pandangan umum fraksi pada 18 Juni 2025, hingga jawaban Bupati di hari yang sama. Setelah itu, Badan Anggaran DPRD melakukan pencermatan terhadap materi Ranperda.
“Hasil pembahasan Badan Anggaran malam ini akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” ungkap Supriadi.
Dalam laporan yang dibacakan oleh juru bicara Banggar, Sumaji, disampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, di antaranya:
- Tindak Lanjut Rekomendasi BPK: Pemerintah daerah diminta menjadikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar pembenahan pengelolaan keuangan.
- Peningkatan Insentif Fiskal Tambahan: Diharapkan pemerintah dapat mengupayakan perolehan insentif fiskal tambahan pada semester kedua tahun 2025.
- Peningkatan Belanja Modal: Pemerintah disarankan untuk terus meningkatkan alokasi belanja modal guna memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar secara memadai.
- Optimalisasi Saldo Kas Daerah: Pengelolaan dana kas daerah, termasuk di unit pelayanan seperti RSUD BLUD, perlu dilakukan pada rekening yang lebih produktif sejak awal tahun anggaran.
- Penyelesaian Piutang Daerah: Pemerintah didorong menyelesaikan piutang macet dengan langkah taktis agar tidak membebani neraca keuangan daerah.
- Percepatan Pembahasan Perubahan APBD 2025: Penyusunan dan pembahasan perubahan APBD Tahun 2025 perlu dipercepat agar implementasinya tidak terlambat.
Sebagai penutup rangkaian agenda, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.