PROBOLINGGO, Reportasenews.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di ruang pertemuan Argopuro Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (20/6/2024).
Rakor yang diikuti seluruh Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto, S.Sos., M.Si didampingi Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi dan Ketua Papdesi Kabupaten Probolinggo Supriyanto.
Kegiatan tersebut secara spesifik membahas tentang implementasi ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 2 tahun.
“Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Probolinggo saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa atas keputusan diperpanjangnya masa jabatannya. Manfaakan kesempatan itu dengan lebih banyak memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Plh Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto.
Plh Bupati Heri menambahkan, hendaknya para kades mensyukuri hal ini dengan meningkatkan profesionalitas dan pelayanan prima kepada masyarakat. Diantaranya adalah pengelolaan Dana Desa secara amanah dan professional serta pengoptimalan BUMDes sesuai dengan amanat undang-undang.
“Selanjutnya memaksimalkan pemanfaatan Jasmas agar bisa dirasakan langsung oleh Masyarakat. Karena Dana Desa itu terbatas dan juga banyak mandatori program yang sudah ditentukan dari pusat, seperti BLT Desa, dana stunting serta kegiatan ketahanan pangan,” ujarnya.
Sementara Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi menjelaskan dengan adanya aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut maka otomatis akan segera dilaksanakan perubahan SK dan pengukuhan. Hal ini sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa paling lambat pelaksanaanya di bulan Juni 2024.
“Namun karena Pj Bupati masih melaksanakan ibadah haji dan cuti beliau sampai dengan tanggal 1 Juli mendatang, maka diupayakan paling lambat pengukuhan dan penyerahan SK akan dilaksanakan pada minggu awal bulan Juli 2024,” ujar penghobi bulutangkis ini.
Fathur Rozi menambahkan, untuk prosesi pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan secara serentak akan dilaksanakan di Pendopo Prasaja Ngesti Wibowo Kabupaten Probolinggo bagi sebanyak 314 Kepala Desa.
“Prosesi penyerahan SK perpanjangan serentak ini hanya sebanyak 314 Kepala Desa, karena untuk 11 desa lainnya saat ini dijabat oleh Penjabat Kades,” pungkasnya.***