KOTA BATU – Kasus dugaan mafia tanah di Kota Batu, Jawa Timur, kembali mencuat. Polres Batu memanggil sejumlah pihak terkait laporan peralihan hak atas tanah seluas 11.580 meter persegi di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, yang kini telah berpindah tangan ke PT Jatim Park 3.
Salah satu pihak yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Jatim Park 3, Ir. Suryo Widodo, yang tercatat sebagai pembeli lahan dalam surat SP2HP/200.a/V/2035/Satreskrim tertanggal 9 Mei 2025. Polisi juga memanggil saksi pelapor Nuryanto, warga Kota Malang, serta Anik Sumarti, pihak yang disebut menjual tanah warisan milik almarhum Sunari tanpa sepengetahuan ahli waris.
Pemanggilan ini dilakukan setelah muncul dugaan peralihan hak yang tidak sah atas tanah milik keluarga pelapor, yang sebelumnya telah diblokir oleh pihak pertanahan sejak 2017. Anehnya, pasca wafatnya Sunari, blokir tanah dibuka, dan pada 2023 tanah itu tiba-tiba telah beralih atas nama Anik Sumarti, dan kemudian dijual ke Jatim Park.
“Kami telah memanggil dan meminta klarifikasi dari semua pihak, termasuk Dirut Jatim Park dan satu notaris. Satu notaris lagi akan segera kami panggil,” ujar Ipda Sugeng Widodo, SH, Kanit Pidkor Satreskrim Polres Batu, Senin (23/5/2025).
Sugeng menyebut pihaknya juga telah melakukan klarifikasi ke BPN Kota Batu. Dari hasil penelusuran warkah di kantor pertanahan, ditemukan adanya proses peralihan hingga muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suryo Widodo. Namun, penyidik menilai masih ada kejanggalan karena tidak ditemukan bukti transaksi resmi antara almarhum pemilik tanah dan pihak pembeli.
Kuasa hukum pelapor, Jacob Koen Njio, SH, menegaskan, tidak pernah ada proses jual beli saat Sunari masih hidup. Bahkan, surat dari Kecamatan Batu yang diterbitkan pada 2017 menyebut tidak ditemukan catatan peralihan hak tanah atas nama Sunari dari tahun 1980–1985.
“Ini indikasi kuat praktik mafia tanah. Harus diselidiki keterlibatan oknum Pemdes Beji dan BPN,” kata Jacob Koen.
Jacob menyebut, kliennya mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah karena tanah yang disengketakan berada di zona pariwisata strategis Kota Batu. Nilai jual tanah tersebut meroket seiring pesatnya pembangunan kawasan wisata.
Kasus ini juga menyeret dua notaris, namun hingga kini baru satu yang dimintai klarifikasi. Tim kuasa hukum meminta penyidikan dilakukan secara terbuka dan transparan, serta mendorong Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial turun tangan melakukan audit forensik pertanahan di Kota Batu.
“Ini bukan sengketa biasa, ini kejahatan agraria,” tegas Wahyu Widayat, SH, anggota tim kuasa hukum.
Sementara itu, Dirut PT Jatim Park 3, Suryo Widodo, saat dikonfirmasi di Hotel Senyum mengaku telah memenuhi panggilan polisi dan menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan.
“Kalau ada dugaan pemalsuan sertifikat, silakan bawa ke pengadilan. Kami ikuti proses hukumnya,” ujar Suryo singkat.
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat hukum mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan mafia tanah tersebut, serta memastikan hak ahli waris benar-benar dilindungi hukum.