BLITAR — Meskipun pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran nasional pada tahun 2026, warga miskin Kabupaten Blitar tidak perlu khawatir soal layanan kesehatan. Pemerintah daerah memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tetap aman dan berlanjut.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Hasnan Effendi, menegaskan bahwa dana DBHCHT tahun 2026 akan difokuskan sepenuhnya untuk membiayai iuran BPJS bagi warga miskin dan pasien dengan penyakit kronis. “Tahun depan, anggaran tidak untuk pembangunan fisik, tapi hanya untuk JKN. Prioritasnya jelas, melindungi warga yang membutuhkan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Hasnan menjelaskan, total alokasi DBHCHT untuk sektor kesehatan pada 2026 mencapai Rp12,7 miliar, hampir setara dengan tahun ini. Dana tersebut dipastikan cukup untuk mempertahankan kepesertaan JKN bagi warga miskin yang sudah terdaftar, sekitar 27.908 orang per bulan. Mereka terdiri dari kelompok masyarakat miskin dan penderita penyakit kronis, sesuai Perbup Nomor 94 Tahun 2021.
“Ini soal kemanusiaan sekaligus keberpihakan pemerintah daerah. Kami tidak ingin layanan kesehatan mereka terputus karena masalah anggaran,” tegas Hasnan.
Meski pembangunan Pustu, rehabilitasi puskesmas, dan pengadaan sarana medis tidak mendapat alokasi tahun depan, pihak Dinkes menekankan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Mekanisme rotasi peserta JKN pun akan berjalan lebih ketat: penggantian hanya dilakukan jika ada peserta yang meninggal atau kondisi ekonominya membaik.
“Bagi yang sudah mampu, kami harapkan mandiri. Yang dibiayai pemerintah tetap warga yang membutuhkan,” tambahnya.
Sepanjang 2025, penyerapan DBHCHT sektor kesehatan telah mencapai 64 persen, atau Rp10,7 miliar dari total Rp16,7 miliar. Dana ini tidak hanya digunakan untuk pembayaran iuran JKN, tetapi juga untuk pembangunan Pustu, rehabilitasi fasilitas kesehatan, pengadaan obat-obatan termasuk obat jiwa, dan alat tes kesehatan dasar seperti strip kolesterol dan asam urat.
Dengan fokus alokasi DBHCHT pada JKN tahun 2026, pemerintah Kabupaten Blitar berharap warga miskin tetap memiliki akses pelayanan kesehatan yang berkelanjutan. “Kalau ada yang meninggal, kami ganti. Tapi yang sudah mampu, biar mandiri. Intinya, tidak ada warga miskin yang kehilangan haknya,” pungkas Hasnan.
Program ini menunjukkan bagaimana DBHCHT tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan biaya pengobatan tinggi.






