Pemerintahan

Diduga Kades Plosoarang Keluarkan Rekom BBM Bersubsidi Tanpa Verifikasi Di Lapangan

1635
×

Diduga Kades Plosoarang Keluarkan Rekom BBM Bersubsidi Tanpa Verifikasi Di Lapangan

Sebarkan artikel ini
8cc1550f f531 4552 9b6b 70933ae136c4

BLITAR – Maraknya praktek penjualan BBM berupa pertalite bersubsidi di masyarakat mengundang perhatian, pasalnya penggunaan pertalite yang merupakan BBM bersubsidi sudah jelas diatur dalam perundang-undangan untuk pemanfaatannya.

Akan tetapi ramai di masyarakat ternyata pertalite diperjual belikan kembali, seperti halnya yang ditemukan oleh tim saat investigasi langsung di wilayah Dusun Mojo Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon.

NF, satu diantara warga yang kebetulan memiliki usaha Pom Mini saat dikonfirmasi menjelaskan caranya untuk bisa mendapatkan BBM Pertalite.

“Saya sebelum jualan ini bertanya ke pihak SPBU cara agar bisa berjualan BBM dan dijelaskan jika harus memiliki surat rekomendasi dari Kepala Desa”.

“Tapi yang jualan seperti saya ini banyak, dan semuanya mendapat rekom dari desa, kami tidak paham dengan isi surat rekomendasi tersebut, jika kami salah kami harus bagaimana?”, tanya NF.

Selanjutnya bagian pelayanan pemerintah desa Plosoarang saat dikonfirmasi menjelaskan jika untuk surat rekomendasi seharusnya sebelumnya dilakukan verifikasi.

“Saya hanya bagian pelayanan yang membuatkan surat, untuk tanda tangan tetap pak Kepala Desa, dan untuk surat rekomendasi BBM seharusnya pak Kasun dan pak Kades melakukan verifikasi terlebih dahulu ke lapangan”.

Dari penjelasan tersebut tentunya patut diduga Kepala Desa tidak melakukan verifikasi ke lapangan, karena adanya masyarakat yang mendapat rekomendasi akan tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dengan jelas tertera dalam surat rekomendasi jika pembelian pertalite digunakan untuk pertanian, akan tetapi dijual bahkan dengan terang-terangan menggunakan pom mini.

Padahal, ketentuan Undang-undang terkait BBM bersubsidi dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Aturan terkait BBM bersubsidi BPH Migas menerapkan pembelian BBM subsidi dengan QR Code untuk melindungi kepentingan masyarakat yang berhak. Pemerintah membatasi pembelian BBM bersubsidi. Pemerintah menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Dari hal tersebut diharapkan Aparat Penegak Hukum atau pihak terkait bisa menindaklanjuti agar tidak semakin banyak masyarakat yang melanggar aturan yang jelas-jelas diatur dalam perundang-undangan oleh pemerintah.

“Banner