MALANG – Kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor kembali mencuat. Seorang warga Bangkalan, Madura, bernama Prasianto Ais Rian (39) melaporkan Frengki Fredinados ke Polsek Tumpang, Polres Malang, setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan.
Awalnya, pelapor beberapa kali mengizinkan Frengki meminjam motornya. Bahkan pada Rabu (3/9/2025), Frengki sempat meminjam lalu mengembalikan motor Honda Spacy nopol P-5390-QN tahun 2011 tersebut. Namun, dua hari kemudian, Jumat (5/9/2025), Frengki kembali meminjam motor dengan alasan serupa. Sejak saat itu, motor tidak pernah dikembalikan dan nomor telepon Frengki pun sudah tidak bisa dihubungi.
Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 juta dan akhirnya membuat laporan resmi dengan nomor STTLPM/88/IX/2025/SPKT/POLSEK TUMPANG/POLRES MALANG/POLDA JATIM pada Sabtu (13/9/2025).
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, karena modus peminjaman kerap dimanfaatkan sebagai cara melakukan penipuan maupun penggelapan.