SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025.
Dua pelaku, SB (48) yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan JF (59), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, ditangkap saat diduga memeras Kepala Desa Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menjelaskan bahwa pemerasan bermula dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan itu, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan proyek desa korban ke Inspektorat karena diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali korban bersedia memberikan uang Rp40 juta.
“Setelah negosiasi, korban menyanggupi untuk menyerahkan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” terang AKBP Rivanda, Senin (26/5/2025).
Saat pertemuan berlangsung dan uang tunai diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas berisi uang Rp20 juta, beberapa unit telepon genggam, serta dokumen dan percakapan digital yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut.
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dikenai pasal berlapis. SB dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara JF dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 335 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana.
“Penindakan ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa,” tegas Kapolres.
Satreskrim Polres Sumenep menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.