SURABAYA — Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan empat orang tersangka, usai menjalani pemeriksaan marathon hingga Selasa (14/10/2025) malam.
Keempatnya berinisial RP selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep, AAS dan MW selaku fasilitator, serta HW sebagai pembantu fasilitator. Mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim guna memperlancar proses penyidikan.
“Asas dua alat bukti sudah terpenuhi. Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif dan tidak ada penghilangan barang bukti,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, kepada wartawan.
Skema Pemotongan Terstruktur
Dari hasil penyidikan, Kejati menemukan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima yang disebut sebagai komitmen fee. Tak berhenti di situ, para penerima juga dibebani potongan tambahan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk alasan pembuatan laporan administrasi program.
“Setiap penerima dipungut biaya tidak semestinya. Padahal dana itu sepenuhnya untuk perbaikan rumah warga miskin,” tegas Wagiyo.
Dalam skema resmi, setiap penerima BSPS mendapatkan Rp20 juta — terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Namun, penyidik menemukan sebagian besar dana itu tidak sampai penuh ke tangan penerima, karena sudah “dipotong di tengah jalan” oleh oknum pelaksana.
Kerugian Negara Mencapai Puluhan Miliar
Hasil perhitungan awal Kejati Jatim memperkirakan kerugian keuangan negara lebih dari Rp26,3 miliar, dari total anggaran Rp109 miliar yang digelontorkan pemerintah pusat untuk BSPS Sumenep tahun 2024. Nilai pasti kerugian kini menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Program BSPS yang sejatinya dirancang untuk membantu 5.490 keluarga berpenghasilan rendah di 143 desa pada 24 kecamatan, justru dijadikan ladang keuntungan bagi oknum pelaksana di lapangan.
“Modus seperti ini sangat merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menikmati bantuan rumah layak huni,” ujar sumber internal Kejati.
Kemungkinan Tersangka Baru
Kejati Jatim menegaskan penyidikan belum berhenti pada empat orang tersebut. Penyidik masih mendalami adanya indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor yang lebih tinggi dalam struktur pengawasan maupun pengendalian dana.
“Kami masih menelusuri aliran dana dan komunikasi antar pelaksana. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” pungkas Wagiyo.
Harapan Warga: Keadilan dan Transparansi
Sementara itu, sejumlah warga penerima bantuan BSPS di Sumenep menyambut baik langkah penegakan hukum ini. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan transparansi penyaluran program bantuan di masa mendatang agar tidak lagi disalahgunakan.
“Kami cuma ingin rumah kami layak, bukan diperas oleh oknum. Kalau ada keadilan, semoga pelaku dihukum setimpal,” ujar salah satu penerima bantuan asal Kecamatan Pragaan.