Buruh Nilai UMP Jawa Timur 2026 Belum Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak

20251225 090318

 

Surabaya – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa menuai respons dari kalangan buruh. Mereka menilai besaran UMP yang ditetapkan masih belum mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.

UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68, sementara nilai KHL Jawa Timur tercatat mencapai Rp3.575.938. Selisih tersebut dinilai cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi daya beli buruh.

Perwakilan serikat buruh, Nuruddin, menyampaikan bahwa penetapan upah minimum seharusnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menambahkan, pihak buruh mendorong adanya evaluasi terhadap nilai UMP Jawa Timur 2026 sekaligus mengawal proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur agar lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, dalam proses penetapan UMP 2026, buruh mengusulkan penggunaan nilai Alfa 0,9, sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.

Sebagai informasi, UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,11 persen atau sekitar Rp140.895 dibandingkan UMP Jawa Timur tahun 2025 yang sebesar Rp2.305.985. UMP Jawa Timur 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. (rn-ha)

×