SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada 244 pegawai yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2024. Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Sumenep, Senin (21/05/2025).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya menekankan pentingnya etos kerja tinggi dan profesionalisme bagi seluruh CPNS dan PPPK yang baru diangkat.
“Dengan status resmi ini, saudara-saudara diharapkan menunjukkan etos kerja yang tinggi, profesionalisme, serta dedikasi sesuai bidang tugas masing-masing,” ujar Bupati.
Ia juga mengingatkan agar para pegawai baru tidak meniru sikap aparatur yang bekerja dengan malas atau santai. Sebaliknya, mereka harus bekerja dengan ikhlas, maksimal, dan penuh semangat dalam melayani masyarakat.
“Menjaga kedisiplinan adalah hal utama, meskipun masih berstatus CPNS dan PPPK. Tunjukkan kontribusi nyata untuk meningkatkan pelayanan publik,” tegasnya.
Bupati menambahkan, keberadaan CPNS dan PPPK ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong inovasi demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Aparatur negara adalah garda terdepan pelayanan publik. Karena itu, bekerja harus maksimal, penuh integritas dan dedikasi,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, melaporkan bahwa proses pemberkasan CPNS dan PPPK telah dilakukan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
“Sebanyak 244 CPNS dan PPPK dinyatakan lulus setelah verifikasi dokumen secara online untuk mendapatkan penetapan NIP dan NIPPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Adapun rinciannya, penerima SK PPPK sebanyak 207 orang, terdiri dari 107 tenaga teknis, 99 tenaga guru, dan 1 tenaga kesehatan. Sementara CPNS yang menerima SK berjumlah 37 orang.
Arif juga mengingatkan pentingnya membangun etika, menjaga moralitas, serta akhlak baik sebagai kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
“ASN maupun non-ASN memiliki tanggung jawab pribadi, sosial, hukum, dan kemasyarakatan yang harus dijaga dengan baik,” pungkasnya.