SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini menekankan optimalisasi dan efisiensi jam kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan bahwa selama Ramadan, jumlah jam kerja efektif ASN minimal harus mencapai 32,5 jam per minggu di luar waktu istirahat.
“Jam kerja efektif ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah, baik yang melaksanakan tugas lima hari kerja maupun enam hari kerja selama Ramadan,” ujar Bupati, Kamis (19/2/2026).
Rincian Jam Kerja ASN Ramadan 2026
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut:
1. Sistem Lima Hari Kerja
- Senin–Kamis: Pukul 07.30–15.00 WIB
Istirahat: 12.00–12.30 WIB - Jumat: Senam Kebugaran Jasmani (SKJ) pukul 06.00 WIB, pulang pukul 10.30 WIB
2. Sistem Enam Hari Kerja
- Senin–Kamis: Pukul 07.00–13.30 WIB
Istirahat: 12.00–12.30 WIB - Jumat: Pukul 07.00–10.30 WIB
- Sabtu: Pukul 07.00–12.00 WIB
Meski terdapat penyesuaian jam kerja, pelayanan publik tetap wajib berjalan optimal dan tidak boleh terganggu.
Bupati menegaskan bahwa seluruh pimpinan perangkat daerah harus melakukan pengawasan agar produktivitas dan pencapaian kinerja ASN tetap terjaga.
“Kami instruksikan pimpinan Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan jam kerja Ramadan tidak mengurangi produktivitas ASN maupun kinerja organisasi, serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
ASN Diminta Jadi Teladan Selama Ramadan
Selain pengaturan jam kerja, Bupati juga mengingatkan ASN untuk menjaga kualitas ibadah dan menjadi teladan dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, damai, dan penuh toleransi.
“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga sikap dan perilaku demi terciptanya suasana kerja yang harmonis serta pelayanan publik yang prima,” pungkasnya.






