BLITAR – Pemerintah Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, bersama Pendamping Lokal Desa menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juli 2025 kepada 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Jumat (11/7/2025), bertempat di Kantor Desa Kemloko.
Penyaluran ini berjalan lancar dan tertib, dimulai pukul 09.30 WIB, meskipun para KPM telah hadir dan mengantre sejak pukul 08.00 WIB. Momentum tersebut dimanfaatkan oleh aparat desa untuk melakukan verifikasi administrasi sebelum bantuan diserahkan secara langsung.
Sekretaris Desa Kemloko, Khotib Ashari, mewakili Kepala Desa Miftakul Choiri, S.Pd., menyampaikan bahwa seluruh penerima bantuan telah melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan KPM dilakukan berdasarkan usulan RT/RW, diverifikasi melalui musyawarah desa khusus (musdessus), dan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Siapa pun yang terpilih sebagai penerima sudah diseleksi sesuai kriteria. Ini rezeki dari pemerintah, bukan dari saya ataupun Pak Lurah. Jadi, harus disyukuri,” ujar Khotib.
Ia juga menegaskan bahwa program ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, maksimal 15 persen Dana Desa dialokasikan untuk BLT, dengan catatan penerima harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kehilangan mata pencaharian, lansia tunggal, atau tidak menerima bantuan sosial lainnya.
Masing-masing KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 untuk bulan Juli, dan bantuan ini akan disalurkan secara rutin setiap bulan selama satu tahun anggaran berjalan.
Kegiatan penyaluran BLT DD turut dikawal oleh perangkat desa, pendamping desa, dan unsur pengamanan dari lingkungan desa agar pelaksanaan berjalan kondusif.
“Bantuan ini sangat berarti, khususnya bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Kami berharap bisa meringankan beban ekonomi mereka,” pungkas Khotib.
Program BLT Dana Desa di Desa Kemloko menjadi bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem dan menjaga daya beli masyarakat desa melalui mekanisme bantuan langsung yang tepat sasaran.