Berita

Beredar Isu Gus Mamak, Mantan Anggota DPRD Sampang Angkat Bicara

328
×

Beredar Isu Gus Mamak, Mantan Anggota DPRD Sampang Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Eks Anggota DPRD Sampang, Syamsudin
Foto: Syamsudin, Eks Anggota DPRD Sampang. @by_reportasenews.net

SAMPANG, Reportasenews.net – Soal isu yang sedang beredar pasca Aksi yang mengatasnamakan Mahasiswa se Jabotabek di depan Kantor KPK RI Jumat (14/6/24) memantik Syamsudin mantan Anggota DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, angkat bicara.

Syamsudin, warga Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, yang juga merupakan aktivis senior LSM sangat menghargai upaya yang dilakukan siapapun dalam penyampaian pendapat dimuka umum, karena diperbolehkan secara konstitusional.

“Yang ingin saya sampaikan bukan persoalan Aksinya tapi isu yang diangkat ini sudah menjadi komoditas menjelang perhelatan Demokrasi Pilkada serentak 2024,” ujarnya, Sabtu (15/6/2024).

Disebut saat itu, aksi mahasiswa mengangkat persoalan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim tahun Anggaran 2020-2022 serta menuntut pengembangan kasus dengan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

“Tidak dalam rangka menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Kantor KPK tersebut, tetapi hanya ingin memberikan pencerahan supaya balance karena pasca aksi itu bermunculan narasi-narasi yang memframing seolah mengarah kepada satu nama (bahkan lengkap dengan fotonya.red) karena terdapat catatan yang disebut oleh Sahab sebagai Terdakwa saat dilakukan Penyidikan,” tegasnya.

Pertanyaannya, kata dia, yang ada dalam catatan tersebut ada sejumlah nama tidak hanya Gus Mamak dan sejauh mana pengaruh catatan tersebut perlu penelusuran juga tentang tujuan serta makna dari yang tercatatat.

“Apakah Gus Mamak ditetapkan sebagai tersangka dan apakah yang ada dalam catatan itu otomatis menjadi tersangka?,” tutur Syamsudin seraya bertanya-tanya.

Menurutnya, jangankan belum ditetapkan menjadi tersangka, seandainya menjadi tersangka pun harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dan kebetulan saja Gus Mamak sebagai Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golkar yang di Ketuai oleh terdakwa.

“Jika mempersoalkan karena Gus Mamak disebut dalam catatan terdakwa sebagai penerima Dana Hibah maka semua Anggota DPRD Jatim terlibat, namun kan tidak semua bermasalah dan apalagi kasus Dana Hibah Provinsi itu sudah selesai dengan beberapa terdakwa. Setahu saya muara kasus itu OTT penyuapan Dana Hibah Provinsi,” urainya.

Namun, lanjut Syamsudin menambahkan, dirinya tidak menampik jika ada pihak yang ingin kembali mempermasalahkan dalam rangka koridor hukum bukan semangat untuk mengkriminalisasi serta tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.

“Silahkan jika ada pihak yang ingin mempermasalahkan, tapi harus sesuai dengan koridor hukum dan bukan lantas semangat untuk mengkriminalisasikan dengan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. ***

“Banner