BeritaSumenep

Bantuan Jadi Petaka: Pemborong BSPS di Sapeken Mangkir dari Panggilan Kejati

245
×

Bantuan Jadi Petaka: Pemborong BSPS di Sapeken Mangkir dari Panggilan Kejati

Sebarkan artikel ini
746ab184 9f82 492f 9a0f aacb9bab5f09
Mangkir dari Kejati, Pemborong Rumah BSPS Sapeken Diduga Akali Utang Proyek Lewat Bantuan Negara.

SUMENEP – Salah satu pemborong rumah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, dilaporkan mangkir dari pemanggilan resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemborong tersebut diketahui bernama Syafi’ie, warga setempat yang bertanggung jawab atas pembangunan lima unit rumah bantuan bermasalah.

Ketidakhadiran Syafi’ie menimbulkan sorotan, mengingat proyek rumah bantuan yang ia kerjakan sebelumnya viral di media sosial karena kualitas bangunannya dinilai sangat buruk. Para penerima bantuan bahkan menyatakan bahwa rumah mereka justru lebih rusak setelah dibangun melalui program tersebut.

“Bukannya makin bagus, rumah saya malah makin rusak. Dindingnya bolong-bolong, gak ada jendela, bahkan rumah saya yang awalnya besar jadi sempit,” keluh salah satu penerima bantuan kepada media ini.

Rumah-rumah yang dibangun Syafi’ie dinilai tak layak huni. Dari dokumentasi yang dikumpulkan Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP), terlihat bangunan berdinding tipis tanpa ventilasi, kusen kayu yang lapuk, hingga atap yang rawan roboh.

Proyek Gagal Bayar Bermodus Bantuan Negara

Dalam pengakuannya kepada seorang rekan bernama Nasir, Syafi’ie mengklaim bahwa pembangunan lima rumah tersebut bukan murni proyek bantuan, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran utang proyek yang belum dibayar oleh seorang kepala desa di wilayah Sapeken.

“Sebenarnya itu proyek gagal bayar. Daripada utangnya gak dibayar bertahun-tahun, saya disuruh bangun 5 rumah. Tapi bukan terima uang, malah keluar modal sendiri,” ungkap Syafi’ie kepada Nasir.

Ia menyebut seharusnya menerima pelunasan utang proyek sebesar Rp90 juta, namun yang terjadi justru diminta membangun lima unit rumah dengan dana pribadi. Inilah yang kemudian disebutnya sebagai alasan pembangunan rumah dilakukan secara seadanya, tanpa mempertimbangkan standar teknis dan keselamatan.

Desakan Pemanggilan Paksa dan Bongkar Mata Rantai

Juru Bicara AMSP mendesak Kejati Jawa Timur untuk segera memanggil ulang atau melakukan pemanggilan paksa terhadap Syafi’ie, demi mengungkap dugaan praktik “borong memborong” yang selama ini merusak integritas program BSPS, khususnya di wilayah kepulauan.

“Jangan biarkan pelaku-pelaku di lapangan berlindung atas nama proyek. Warga sudah cukup menderita. Program pemerintah harusnya membawa kebaikan, bukan petaka,” tegasnya.

AMSP juga meminta agar Kejaksaan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang disebut-sebut memiliki utang proyek dan menggunakan skema program BSPS untuk membayarnya secara diam-diam.

Lima unit rumah yang diborong Syafi’ie merupakan bagian dari kuota BSPS tahun anggaran 2024 dari pemerintah pusat. Program ini semestinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin agar memiliki rumah layak huni secara swadaya.

Data dokumentasi, foto bangunan bermasalah, hingga testimoni para pemilik rumah telah dikumpulkan AMSP sebagai bukti awal pelaporan. Sementara itu, pihak Kejati Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait mangkirnya Syafi’ie dari panggilan hukum.

“Banner

Tinggalkan Balasan