SUMENEP – Polemik mencuat terkait dugaan penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 67 atas nama almarhumah Iis Tikawati oleh Bank Mandiri Cabang Sumenep. Padahal, pinjaman dengan agunan tersebut telah dilunasi sejak 22 September 2022.
Kuasa hukum ahli waris, Nadianto, S.H., M.H., dan Ibnu Hajar, S.H., melalui Kantor Hukum Nadianto & Associates, resmi melayangkan surat permohonan sekaligus teguran keras kepada pihak bank pada Selasa (29/07/2025). Mereka mendesak agar dokumen kepemilikan tanah segera diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Klien kami, Yesi Susilawati, telah melunasi seluruh kewajiban kredit sejak 2022. Namun hingga kini SHM No. 67 tak kunjung dikembalikan. Alasannya tidak masuk akal, hanya karena pemilik sertifikat telah meninggal dunia,” tegas Nadianto kepada media.
Menurutnya, anak kandung almarhumah, Zian Aflina Ramadhani, telah menyerahkan seluruh berkas yang membuktikan status sebagai ahli waris, termasuk surat keterangan ahli waris yang sah secara hukum. Namun, pihak bank disebut-sebut tetap enggan menyerahkan sertifikat dengan dalih memerlukan penetapan pengadilan agama.
“Tindakan ini tidak berdasar hukum. Hak tanggungan otomatis berakhir setelah pelunasan. Penahanan sertifikat tanpa alasan kuat dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menilai langkah Bank Mandiri merugikan nasabah dan ahli waris, yang saat ini membutuhkan SHM tersebut untuk urusan penting di luar perbankan.
Kuasa hukum menilai Pihak Bank Mandiri Cabang Sumenep tidak rasional dan tidak berdasar menahan agunan Milik Kliennya, bahkan cenderung mempersulit nasabah dengan alasan mengada ngada dan tak masuk akal dengan meminta penetapan pengadilan agama, meski keterangan meninggal dan keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh pemberi Desa mengetahui Camat Bluto telah dilampirkan.
Dalam surat teguran yang dilayangkan, pihak kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kerja kepada Bank Mandiri Sumenep untuk menyerahkan SHM Nomor 67. Jika tidak, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum, termasuk laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gugatan perdata, hingga laporan pidana.
Pihak Bank Mandiri Cabang Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi.