Ancaman Tak Membungkam: Ketua AJS Lawan Teror Lewat Jalur Hukum

90fd5aab 6db5 4230 8c9c 8bb138eb8c66 scaled
Ketua Asosiasi Jurnalis Sumekar (AJS) R. Faldi Aditya didampingi Jurnalis TV One Veroz Afif, R. Indra Sucipto, dan Ketua Karang Taruna Sumenep Nurahmat lawan teror lewat jalur hukum.

SUMENEP – Ketua Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS), Faldy Aditya juga sebagai Pimpinan Redaksi SuaraMadura.id, diterpa teror dan ancaman serius melalui pesan WhatsApp pribadi. Insiden itu diduga terkait pemberitaan yang mengkritisi dugaan penjualan ilegal pita cukai serta sorotan tajam media terhadap kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

Teror terjadi dua kali, yakni pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 20.00 WIB dan Sabtu, 17 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, ketika Faldy tengah berada di sebuah tempat biliar di pusat kota Sumenep. Pesan bernada ancaman dan pelecehan terhadap profesinya sebagai jurnalis dikirim oleh nomor yang tidak dikenalnya.

Menanggapi hal itu, Faldy merasa keselamatannya terancam dan profesinya dilecehkan. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 18 Mei 2025, didampingi sejumlah rekan media dan tokoh masyarakat, antara lain Veroz Afif (TV One), Ketua Karang Taruna Sumenep Nurrahmat, R. Indra Sucipto selaku saksi pelapor, serta dua jurnalis lainnya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor:
STTLP/B/245/V/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

“Sebelumnya saya sudah berkonsultasi dengan Mas Fauzi Mami Muda, rekan dari TV One, serta Ketua Karang Taruna Sumenep. Kami memang sedang fokus mengawal kasus BSPS dan dugaan penyelewengan pita cukai,” ujar Faldy kepada Reportase News.

Ia menambahkan bahwa setelah melacak identitas pemilik nomor yang mengirimkan ancaman, dirinya mantap membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Sudah saya telusuri siapa pemilik nomor tersebut. Setelah informasinya jelas, saya putuskan melapor ke polisi,” imbuhnya.

Menurut Faldy, teror ini bukan kejadian biasa, melainkan bentuk serangan sistematis dan terstruktur terhadap profesi jurnalis. Ia menduga pelaku merasa memiliki impunitas karena belum juga diproses hukum meskipun telah dua kali melakukan intimidasi.

“Pelaku merasa bebas karena belum tersentuh hukum. Ini bukan hanya mengancam saya pribadi, tapi juga merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, media SuaraMadura.id sebelumnya gencar memberitakan dugaan penjualan pita cukai ilegal oleh perusahaan rokok di Desa Prancak, Sumenep, serta kritik terhadap pembiaran yang diduga dilakukan pihak Bea Cukai Madura. Salah satu berita berjudul “Desa Prancak Sumenep Jadi Surga Ternak Pita Cukai, BC Madura Diam” menjadi sorotan tajam publik.

Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia. Berbagai pihak mengecam keras tindakan teror tersebut karena dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi.

×