SUMENEP – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menyatakan penolakan keras terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang kembali mencuat dengan alasan efisiensi anggaran. Para mahasiswa menilai wacana tersebut sebagai kemunduran demokrasi serta ancaman terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
Koordinator Lapangan Aliansi BEM Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menyebut bahwa DPRD tidak sepenuhnya merepresentasikan kehendak rakyat, sebab merupakan representasi partai politik.
“Jika wacana Pilkada melalui DPRD ini ditetapkan, yang kami khawatirkan DPRD justru menjadi arena transaksi politik yang melegalkan jual beli jabatan atas nama konstitusi,” tegasnya dalam orasi.
Menurut Aliansi BEM Sumenep, tingginya biaya Pilkada bukan alasan tepat untuk menghilangkan hak pilih rakyat. Mereka menyebut solusi yang benar adalah perbaikan tata kelola pemilu dan penegakan hukum terhadap praktik korupsi politik, bukan mengubah sistem pemilihan menjadi tertutup dan elitis.
Aliansi juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, sehingga penyelenggaraannya wajib mengacu pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Koordinator Umum Aliansi BEM Se-Kabupaten Sumenep, M. Salman Farid, menambahkan bahwa Pilkada tidak langsung berpotensi memutus relasi politik antara masyarakat dan pemimpin daerah.
“Ketika kepala daerah dipilih oleh elite parlemen lokal, legitimasi kekuasaan tidak lagi bersumber dari rakyat, melainkan dari kompromi politik, kepentingan partai, dan potensi transaksi kekuasaan,” ujarnya.
Menariknya, sikap penolakan terhadap Pilkada tidak langsung juga muncul dari lembaga yang disebut-sebut akan diuntungkan oleh wacana tersebut. Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan penolakannya secara terbuka.
“Saya, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, menolak dengan tegas wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena tidak sesuai dengan amanat demokrasi,” tegasnya.
Aliansi BEM Sumenep berharap DPRD Kabupaten Sumenep konsisten berpihak pada kepentingan rakyat, serta secara resmi menyatakan dukungan terhadap Pilkada langsung sebagai bentuk demokrasi substantif dan penghormatan terhadap hak asasi politik warga negara.






