SUMENEP, Reportasenews.net – Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Sumenep menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep pada Selasa (19/8/2024).
Mereka menuntut Polres Sumenep untuk segera bertindak tegas terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan seorang pejabat di Kabupaten Sumenep.
Dalam orasinya, Syaiful Bahri, koordinator lapangan aksi, mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan ijazah ini melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kangayan sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu, namun hingga kini belum ada pemanggilan resmi dari Polres Sumenep.
“Kami mendesak Polres Sumenep untuk segera memanggil tersangka kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Kades Kangayan, yang diduga bekerja sama dengan oknum anggota DPRD Sumenep,” tegas Syaiful dalam orasinya di depan Mapolres Sumenep.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum kasus tersebut. Sebelumnya, tersangka sudah dipanggil, namun tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
“Aktivis ALARM berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Syaiful.
Lebih lanjut, Syaiful menuding bahwa Polres Sumenep telah melakukan konspirasi untuk melindungi pelaku pemalsuan ijazah, yang menurutnya mencederai supremasi hukum di Kabupaten Sumenep.
Adapun tuntutan dari ALARM adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Polres Sumenep untuk segera menuntaskan kasus pemalsuan ijazah yang sudah lama tertunda, di mana Kades Kangayan telah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD Sumenep.
2. Mendesak Polres Sumenep untuk memproses semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, tanpa pandang bulu, dan segera memberikan kepastian hukum.
3. Meminta Kapolres Sumenep untuk menindak tegas oknum kepolisian yang bermain-main dalam penanganan kasus ini, agar tidak terjadi penundaan yang berlarut-larut.
4. Meminta Propam Polres Sumenep, Propam Polda, dan Polri untuk bertindak tegas terhadap oknum polisi yang sengaja tidak memproses kasus ini. Kasatreskrim diminta untuk bertanggung jawab atas lambatnya proses penanganan kasus ini dan segera mengadili pihak terkait.
Menanggapi aksi tersebut, KBO Satreskrim Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdianto, S.H., menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh aktivis ALARM.
Dia menegaskan bahwa Polres Sumenep telah menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah dan akan segera memanggil tersangka dalam satu atau dua hari ke depan.
“Jika terbukti ada keterlibatan pejabat negara, kami pastikan tidak ada transaksi apa pun. Kami akan menegakkan hukum dengan tegas dan lurus,” ujar Iptu Agus Rusdianto di hadapan massa aksi ALARM.
Agus juga membuka pintu bagi aktivis ALARM untuk memantau perkembangan kasus ini, namun menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak dapat dibuka di luar ruangan penyidikan.
Dari pantauan media, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis ALARM bersama Polres Sumenep berlangsung damai dan tertib hingga massa aksi membubarkan diri dengan teratur.***