SUMENEP – Perusahaan Daerah (PD) Sumekar Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas dengan menutup sementara Apotek Pangestu yang berlokasi di Jalan dr. Cipto, Sumenep. Penutupan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, menyusul temuan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dan administrasi keuangan apotek tersebut.
Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa keputusan penutupan diambil sebagai bentuk evaluasi manajerial dan efek jera bagi pengelola yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan kerja sama dengan PD Sumekar selaku Pemilik Sarana Apotek (PSA).
“Kami menilai pengelola apotek tidak profesional. Salah satu buktinya, mereka tidak menyertakan bukti transaksi pembelian maupun penjualan obat saat menyerahkan laporan keuangan,” ujarnya.
Hendri menegaskan, dalam kontrak kerja sama antara PD Sumekar dengan pihak pengelola apotek telah diatur berbagai ketentuan, termasuk bagi hasil penjualan dan kewajiban pelaporan keuangan secara rutin. Namun, sejak Mei hingga September 2025, pengelola disebut tidak menyampaikan laporan maupun menyetorkan bagi hasil sesuai kesepakatan yang telah dianutarisasi pada bulan Mei.
“Kami sudah memberikan surat konfirmasi, tapi tidak ada respons dan tidak ada itikad baik. Maka kami lakukan kajian dan memutuskan untuk menutup sementara Apotek Pangestu,” tambahnya.
Menurut Hendri, langkah tersebut bukan bentuk pemutusan permanen, melainkan pembekuan operasional sementara untuk membenahi sistem pengelolaan dan memastikan transparansi keuangan berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan daerah.
“Apotek bisa beroperasi kembali apabila pengelolaannya transparan dan sesuai perjanjian kerja sama. Kami ingin apotek ini menjadi unit bisnis yang sehat dan profesional,” tegasnya.
PD Sumekar berharap langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh mitra usaha di bawah naungan perusahaan daerah agar tetap menjaga disiplin administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap bentuk kerja sama bisnis.