TULUNGAGUNG – Sidang perdana kasus sengketa lingkungan hidup terkait dugaan tambang ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (16/9), terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena salah satu tergugat utama, Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk, yang merupakan pemilik UD K-Cunk Motor, tidak hadir di ruang persidangan.
Gugatan dengan nomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini diajukan oleh Hariyanto melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia. Pihak tergugat terdiri dari empat unsur, yaitu Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Ketidakhadiran bos K-Cunk Motor membuat majelis hakim menjadwal ulang sidang hingga 30 September 2025. Kuasa hukum penggugat, Hendro Blangkon, menyesalkan penundaan ini.
“Rentang waktu penundaan yang terlalu panjang jelas menghambat proses peradilan. Apalagi perkara ini menyangkut lingkungan hidup, yang seharusnya menjadi perhatian serius negara,” tegas Hendro.
Hendro Blangkon menyatakan bahwa gugatan ini didasarkan pada perbuatan melawan hukum karena aktivitas tambang diduga tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki izin yang sah. Menurutnya, masyarakat Desa Nglampir banyak yang merasa dirugikan akibat dampak lingkungan dari penambangan ilegal tersebut.
“Masyarakat di Desa Nglampir butuh kepastian dan keadilan,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang tegas, karena menurutnya, perlakuan penyelenggara pemerintahan dan pengusaha tambang ini memiliki cacat hukum secara administrasi dan perizinan. Dasar hukum yang diajukan dalam gugatan ini mencakup:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Energi
- Undang-Undang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat dugaan keterlibatan Bos K-Cunk Motor sebagai penadah atau penerima hasil kejahatan dari aktivitas tambang ilegal. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, disebutkan sanksi bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi, yang bisa berakibat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Saat dimintai konfirmasi, Bos K-Cunk Motor menolak panggilan telepon dan belum merespons pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. Publik kini menanti keseriusan semua pihak dalam menghadiri sidang lanjutan pada akhir September, demi terwujudnya keadilan dan perlindungan lingkungan.