DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025

Reportase News Template 7
DPRD Blitar Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Perubahan APBD 2025.

BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar akan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Jadwal paripurna ini ditetapkan dalam Rapat Kerja Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada Jumat, 12 September 2025.

Rapat Banmus, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. M. Rifa’i dan Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, berfokus pada penetapan jadwal agar pembahasan Ranperda Perubahan APBD berjalan tepat waktu.

Dalam keterangannya, H. M. Rifa’i menyatakan bahwa Banmus memiliki peran strategis untuk memastikan semua tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal.

“Ranperda Perubahan APBD 2025 adalah instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dan merespons kebutuhan mendesak masyarakat,” jelasnya.

Wakil Ketua II DPRD, Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, menambahkan bahwa pembahasan perubahan APBD harus tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa setiap alokasi anggaran harus diarahkan untuk kepentingan publik.

Rapat Paripurna nantinya akan memiliki agenda tunggal, yaitu Laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda Perubahan APBD dan pengambilan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Rifa’i berharap keputusan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu menjawab tantangan aktual di lapangan, seperti perbaikan layanan dasar, peningkatan infrastruktur, dan penguatan program sosial-ekonomi.

Melalui agenda ini, DPRD Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah sambil menjalankan fungsi pengawasan agar setiap alokasi anggaran digunakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

×