Proyek Miliar Rupiah Dikeluhkan, Pekerja Abai Keselamatan dan Papan Proyek Tersembunyi

c8e7b23d 7f30 4133 8dde c6919483d80a
Proyek Miliaran Rupiah di Blitar, K3 Diabaikan dan Transparansi Dipertanyakan.

BLITAR – Proyek renovasi dan pengembangan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) di Kabupaten Blitar yang menelan anggaran miliaran rupiah menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar ini disoroti karena dugaan pengabaian aturan keselamatan kerja dan pemasangan papan proyek yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, puluhan pekerja sibuk mengerjakan proyek rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan ini. Namun, kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Mayoritas pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari puluhan pekerja yang terlihat, hanya satu atau dua orang yang tampak mengenakan rompi dan sepatu bot. Selebihnya, para pekerja beraktivitas tanpa perlengkapan keamanan yang memadai.

Saat dikonfirmasi, salah satu pengawas pekerja yang enggan disebutkan namanya dan hanya mengaku berinisial J, memberikan jawaban yang sangat disayangkan. Dengan nada enggan, ia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada pihak konsultan. J mengakui bahwa ia hanya “ngesub” atau memborong pekerjaan. Terkait ketiadaan kelengkapan K3, ia berdalih bahwa para pekerja merasa “gerah” dan tidak bersedia memakainya.

924343b6 b419 4b1a 916d f031630fc1ef
Proyek LABKESDA Blitar Disorot: Pekerja Abai K3, Papan Proyek Disembunyikan.

Pernyataan ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek. Proyek yang digelontorkan dari APBD sebesar Rp. 10.509.942.756,41 seharusnya dilaksanakan dengan standar yang ketat, terutama menyangkut keselamatan para pekerja. Pengabaian ini tidak hanya membahayakan nyawa pekerja tetapi juga mencerminkan kurangnya tanggung jawab dari pihak pelaksana, yakni CV. Tri Surya Jaya, dan konsultan pengawas, PT. Pilar Empat Konsultan.

Selain masalah K3, kejanggalan lain juga ditemukan pada pemasangan papan proyek. Sesuai ketentuan, papan proyek seharusnya dipasang di lokasi yang strategis dan mudah dilihat oleh publik. Tujuannya agar masyarakat dapat memantau secara transparan informasi mengenai nama pekerjaan, nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan. Namun, papan proyek yang memuat rincian pekerjaan renovasi gedung labkesda ini justru dipasang di tempat yang tersembunyi dan menghadap ke dalam area proyek, sehingga sulit dilihat dari luar lokasi.

Proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kalender sejak 4 Juli 2025 ini seharusnya menjadi contoh transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pemasangan papan proyek yang “disembunyikan” ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya untuk menghindari pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek.

Situasi ini sudah seharusnya disikapi dengan tegas oleh pihak terkait, mengingat ini merupakan pengabaian nyata terhadap peraturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Blitar, dalam hal ini Dinas Kesehatan, dan instansi berwenang lainnya diharapkan segera mengambil tindakan. Tidak hanya untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar, tetapi juga untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang lalai. Kejadian ini menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pemerintah di masa mendatang dan harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali.

×