SUMENEP – Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa kelas 3 SDIT Al Hidayah, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, memicu keprihatinan publik. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sumenep menyatakan akan mengambil tindakan jika pihak sekolah tidak segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, menjelang jam pulang sekolah. Korban, berinisial Y, diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelasnya yang berinisial A. Berdasarkan hasil visum RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, korban mengalami memar di bagian kening kiri serta sakit kepala.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dispendik Sumenep, Ardiansyah Ali Shochibi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan lisan dari pengawas sekolah.
“Jika benar terjadi, tentu ini sangat disayangkan. Kami masih menunggu upaya penyelesaian dari pihak sekolah karena mereka memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tapi jika tidak ada tindak lanjut, kami akan turun langsung,” tegasnya, Kamis (8/8/2025).
Menurut Ardiansyah, Dispendik akan terus memantau perkembangan kasus dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap siswa di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Kepala SDIT Al Hidayah, Tanbihul Ghafilin, menyatakan pihak sekolah telah menangani kasus tersebut sesuai prosedur. Ia mengklaim telah memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga korban dan pelaku, memberikan pembinaan kepada pelaku, serta melakukan kunjungan ke rumah korban.
“Kami menangani kasus ini secara adil dan tidak membiarkan begitu saja. Tidak ada diskriminasi. Kami juga akan memperkuat program anti-bullying di sekolah,” ujar Tanbihul dalam keterangannya.
Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh pihak keluarga korban. Mereka menyatakan tidak pernah ada mediasi maupun pertemuan penyelesaian secara kekeluargaan sebagaimana disebutkan pihak sekolah dalam unggahan akun Instagram resminya.

“Kami tidak pernah diajak mediasi atau diajak bicara untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar salah satu anggota keluarga korban kepada wartawan.
Kasus ini kini masuk dalam pantauan resmi Dispendik Sumenep. Dinas memastikan akan mengambil tindakan langsung sesuai prosedur perlindungan anak di satuan pendidikan apabila sekolah tidak menunjukkan langkah konkret dalam menangani kasus tersebut.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Anak-anak harus merasa aman di sekolah,” tegas Ardiansyah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, tanggung jawab, dan keberpihakan kepada korban dalam setiap penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, terutama di sekolah dasar.