Diduga CV Kironggo Bangkit Jaya Langgar Aturan Pertambangan

Reportase News Template 7
Dugaan Pelanggaran Tambang oleh CV Kironggo Bangkit Jaya, Warga Minta Penegakan Hukum.

TULUNGAGUNG – CV Kironggo Bangkit Jaya yang beroperasi di Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan diduga melanggar aturan pertambangan.

Hal tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan ke tim Monitor Hukum Indonesia. Masyarakat menerangkan jika pertambangan tersebut selain menambang batu juga mengeruk limbah galian yang dijual ke luar.

Selanjutnya, dalam memberikan keterangan saat dikonfirmasi SW Direktur CV Kironggo Bangkit Jaya membantah informasi tersebut.

“Tidak benar kalau kami menjual limbah galian keluar, limbah untuk reklamasi dan kalau ada yang keluar itu untuk CSR dimasyarakat itupun tidak dijual”.

“Kalau untuk perizinan kami adalah andesit sedangkan kedalaman galian kami tidak menyalahi aturan, tapi untuk aturan kedalaman lebih jelasnya ke ESDM saja,” lanjut SW yang juga merupakan mantan Kepala Desa Sumberagung.

SW menambahkan jika pertambangan miliknya sudah beroperasi sejak tahun 2019.

“Pertambangan ini beroperasi mulai tahun 2019, untuk jumlah hasil galian perhari tidak tentu karena ini batu, kadang dapat dua rit kadang juga lebih”.

Sesuai aturan, penjualan limbah hasil pertambangan andesit harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu oleh pemegang IUP/IUPK yang sah, dengan memperhatikan kaidah teknis pertambangan dan pengelolaan lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini termaktup dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021:
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk ketentuan terkait penjualan hasil tambang.

Dari dugaan pelanggaran tersebut sudah selayaknya pihak APH segera menindaklanjutinya. Mengingat pertambangan yang tidak mematuhi aturan bisa berdampak buruk pada lingkungan sekitar dan tentunya merugikan masyarakat.

×