Pemkab Blitar Segel Menara PT BMS karena Tak Miliki Izin Lengkap

73d6fde9 128d 4cfc 88fd dc9a039e8dc2
Belum Kantongi Izin Resmi, Menara PT BMS di Plosorejo Disegel Pemkab Blitar.

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas PUPR, Satpol PP, DPMPTSP, dan PLN resmi menyegel menara telekomunikasi milik PT Bina Mitra Sehati (BMS) yang berada di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, pada Selasa (15/07/2025). Penyegelan dilakukan karena menara tersebut belum mengantongi izin resmi yang lengkap.

Kegiatan penyegelan turut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Kademangan, serta Kepala Desa Plosorejo.

Penindakan ini bukan tanpa dasar. Sejak akhir tahun 2023, menara tersebut telah mendapat pengaduan masyarakat dan telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP bersama Dinas PUPR. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa perizinan menara belum lengkap, bahkan melanggar ketentuan jarak sebagai menara konvensional.

“Karena ini termasuk menara konvensional dan tidak memenuhi persyaratan jarak, maka direkomendasikan agar diganti dengan menara kamuflase—bentuknya seperti pohon kelapa. Untuk sementara, operasional listrik kami putus sambil menunggu kelengkapan izinnya,” terang Repelita Nugroho, Kabid Gakkumda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar.

Repelita yang akrab disapa Pak Etak itu menegaskan, Pemkab Blitar terbuka bagi para pelaku usaha, namun tetap meminta seluruh pihak untuk taat aturan dan menyelesaikan prosedur perizinan terlebih dahulu.

“Kami dari pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi. Tetapi kami berharap para pengusaha, khususnya di bidang telekomunikasi, tidak mengabaikan perizinan sebelum mendirikan menara,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Rudi Widianto, menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hanya dapat diterbitkan setelah bangunan berdiri dan lolos uji teknis.

“SLF itu akan terbit setelah bangunan berdiri. Kami akan lakukan pengujian bersama konsultan untuk memastikan kekuatan dan kelayakannya,” jelas Rudi.

Diketahui, pada awal tahun 2024 lalu, Satpol PP juga telah mengeluarkan surat pernyataan larangan pengerjaan di lokasi menara selama izin belum dilengkapi. Namun hingga pertengahan 2025, pihak PT BMS belum juga memenuhi persyaratan administrasi pembangunan.

Dengan penyegelan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha dan investor untuk mematuhi aturan tata ruang dan perizinan, guna menciptakan investasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Blitar.

×