SUMENEP – Keberadaan pabrik rokok ilegal (bodong) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali memicu sorotan tajam. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, praktik ini diduga menjadi ladang subur bagi praktik “pengondisian” sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
Dari penelusuran Reportase News, sejumlah pabrik rokok tanpa izin resmi terpantau beroperasi di beberapa kecamatan. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan, nyaris tanpa hambatan, bahkan diduga mendapat pembiaran sistematis dari aparat terkait.
“Sudah bukan rahasia lagi, pabrik rokok bodong di Sumenep tidak hanya merugikan negara, tapi juga menjadi lahan basah bagi oknum tertentu. Ada dugaan kuat praktik ‘pengondisian’ agar aktivitas ini tetap berjalan mulus,” ujar seorang sumber terpercaya yang enggan disebut namanya.
Lebih jauh, sumber tersebut menyebut bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan produksi sebagai “usaha rumahan” atau “pembinaan UMKM”, padahal realitanya memproduksi rokok tanpa pita cukai, jelas-jelas melanggar UU Cukai dan UU Perlindungan Konsumen.
Ketua Demisioner DPC GMNI Sumenep, Ali, angkat bicara dan meminta aparat bertindak tegas, tanpa tebang pilih. Ia menilai penegakan hukum atas industri ilegal seperti ini harus menyasar bukan hanya pelaku lapangan, tapi juga aktor yang bersembunyi di balik sistem.
“Jangan sampai hukum di Sumenep hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami menduga kuat ada oknum yang terlibat dalam pembiaran ini, dan ini harus dibongkar. Negara jangan sampai kalah oleh mafia cukai!” tegas Ali kepada awak media, Rabu (2/7/2025).
Ali juga menegaskan, jika tidak ada tindakan nyata, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menggalang aksi demonstrasi dan laporan resmi ke lembaga antikorupsi dan Ombudsman RI.
Sampai berita ini ditulis, Polres Sumenep dan Kantor Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan pabrik rokok bodong tersebut. Masyarakat pun mendesak adanya transparansi dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit mendalam terhadap semua pabrik skala rumahan yang memproduksi rokok.
Maraknya industri rokok ilegal tak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan konsumen, merusak persaingan usaha, dan menciptakan iklim hukum yang tidak sehat.
“Jika aparat tidak bersikap tegas, ini akan jadi preseden buruk. Kami ingin pembersihan, bukan sekadar pencitraan,” tandas Ali.