SUMENEP – Salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep, Mr Ball Café, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, tempat yang berada di kawasan perkotaan Sumenep itu dikabarkan akan menggelar acara musik yang menghadirkan DJ Rachel Berto, seorang disc jockey ternama, pada akhir pekan ini.
Meskipun dikemas sebagai hiburan, sejumlah pihak menilai acara tersebut sebagai kedok untuk menggelar pesta minuman keras (miras), yang dinilai melanggar norma dan nilai-nilai sosial masyarakat Sumenep.
Seorang sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini bukan pertama kali dilakukan oleh Mr Ball. Ia menyebut, setiap kali ada DJ tampil, selalu disertai peredaran miras secara terselubung.
“Sudah menjadi rahasia umum. Kalau ada DJ, pasti ada miras. Kadang pengunjung bawa sendiri, kadang disediakan diam-diam di dalam,” ungkapnya.
Sementara itu, LSM Karya Anak Bangsa melalui ketuanya, Achmad Rizali, menyayangkan rencana tersebut dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata.
“Kalau memang hanya hiburan, sah-sah saja. Tapi kalau terbukti ada miras, ini jelas pelanggaran. Apalagi Sumenep dikenal sebagai kota santri, ini mencoreng wajah daerah,” tegasnya.
Pihak Satpol PP dan Kepolisian Sumenep hingga berita ini ditulis belum memberikan pernyataan resmi. Namun desakan dari masyarakat mulai menguat agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam seperti Mr Ball ditingkatkan. Termasuk meninjau ulang izin operasional serta prosedur pengamanan internal mereka.
Acara ini memantik kembali polemik lama seputar keberadaan tempat hiburan malam di Sumenep, yang selama ini dianggap abu-abu secara hukum. Beberapa pihak bahkan menduga, lemahnya pengawasan disebabkan adanya pembiaran sistemik atau bahkan dugaan “main mata” dengan oknum penegak aturan.
“Kalau dibiarkan terus, akan jadi preseden buruk. Hari ini miras, besok bisa narkoba. Ini awal kerusakan moral kalau dibiarkan,” pungkas Rizali.
Masyarakat dan elemen sipil kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Sumenep, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda, serta kepolisian untuk mengawasi dan mengusut kegiatan hiburan malam yang diduga menyimpang dari perizinan dan etika sosial.