SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) secara resmi menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Revisi ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (2/6) sebagai respons atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 900.1.13/2052/Keuda. Perubahan tersebut menandai langkah penting dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal dan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel.
“Sebagai daerah otonom, kita dituntut mandiri secara fiskal. Ini bukan pilihan, tapi keharusan. Dan memperkuat pajak daerah adalah jalan menuju ke sana,” ujar Abd. Rahman, juru bicara BP2D.
Revisi Perda ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi merupakan pembenahan menyeluruh terhadap kerangka regulasi perpajakan, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Rahman menjelaskan bahwa BP2D telah melakukan pembahasan lintas sektor dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menelaah dan menyempurnakan isi pasal demi pasal. Evaluasi dilakukan berdasarkan data realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam beberapa tahun terakhir, yang menunjukkan adanya kebocoran potensi pajak serta lemahnya sistem pemungutan.
“Selama ini ada potensi pajak yang bocor, tidak maksimal ditarik, atau bahkan tidak terdata. Kita ingin benahi itu semua melalui revisi ini,” jelasnya.
Langkah ini juga diharapkan menjadi fondasi dalam menciptakan sistem fiskal yang adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat secara umum.
Revisi regulasi ini dipandang sebagai tonggak penting dalam mewujudkan daerah yang berdaulat secara fiskal, serta menjawab tuntutan masyarakat akan perbaikan kualitas layanan publik. Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan peningkatan PAD yang signifikan sebagai hasil dari penerapan regulasi baru ini.
“Langkah ini bukan hanya teknokratik. Ini keputusan politik yang menyatakan: Sumenep harus berdaulat atas pendapatannya sendiri,” pungkas Rahman.
DPRD berharap dengan revisi ini, ke depan Sumenep akan memiliki instrumen fiskal yang kuat, berkelanjutan, serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.