Peralihan Hak Tanah Tanpa Izin, Polres Batu Periksa Kades dan Pembeli

d9ed1a1f 06b2 4a1a b717 c8e11ab80992
Polres Batu Selidiki Dugaan Peralihan Hak Tanah Sepihak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.

KOTA BATU – Dugaan kasus peralihan hak atas tanah secara sepihak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, mulai menemukan titik terang. Polres Batu memastikan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan, dan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor SP2HP/200.a/V/2025/Satreskrim yang diterbitkan Satreskrim Polres Batu tertanggal 9 Mei 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah memanggil beberapa saksi, antara lain:

  • Nuryanto (Warga Bandulan, Kota Malang) selaku pihak pengadu,
  • Deny Cahyo (Kepala Desa Beji),
  • Ngasiyan dan Supriyono (saksi dari pihak pengadu),
  • Suryo Widodo (pembeli tanah)
  • Anik Sumarti (pihak teradu),
  • Serta rencana klarifikasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, SH, MH.

Saat dikonfirmasi oleh tagarindonesia, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus tersebut dan sudah memulai proses klarifikasi terhadap sejumlah saksi.

“Iya benar, ada pengaduan soal itu. Beberapa orang juga sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik kami,” ujar Sugeng saat dihubungi melalui sambungan telepon dalam perjalanannya menuju Polda Jatim, Rabu (28/5).

Namun, Sugeng mengaku bahwa proses klarifikasi masih belum rampung. Salah satu yang belum dilakukan adalah permintaan klarifikasi kepada pihak BPN, karena instansi tersebut masih dalam proses pengumpulan dokumen dan berkas pendukung.

“Belum semuanya kita mintai klarifikasi. Termasuk pihak BPN belum kami mintai klarifikasi karena mereka juga masih menyiapkan dokumen atau berkasnya,” jelas Sugeng.

Kasus ini mencuat setelah Nuryanto, warga Kota Malang, melaporkan dugaan peralihan hak atas tanah miliknya secara sepihak oleh Anik Sumarti, yang kemudian menjual lahan tersebut kepada Suryo Widodo.

Nuryanto menuding, proses jual beli dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuannya sebagai pihak yang memiliki dasar klaim atas tanah tersebut. Ia pun mengajukan pengaduan resmi ke Polres Batu dengan harapan agar proses hukum bisa mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang serta keabsahan dokumen peralihan hak tanah tersebut.

Menutup pernyataannya, Ipda Sugeng mengimbau agar media dan masyarakat menunggu hasil akhir dari proses klarifikasi. Menurutnya, penyidik akan bekerja secara profesional untuk menelusuri kebenaran dan legalitas transaksi tersebut.

“Kita akan lakukan pendalaman setelah semua pihak terkait memberikan keterangan. Proses hukum tetap berjalan, kami minta publik bersabar menunggu hasilnya,” pungkas Sugeng.

×