TulungagungBerita

Diduga Keruk Tanah Tanpa Izin, Pengusaha Tambang Dilaporkan Warga

1617
×

Diduga Keruk Tanah Tanpa Izin, Pengusaha Tambang Dilaporkan Warga

Sebarkan artikel ini
Reportase News Template 5
Pohon Hilang, Tanah Terkikis: Warga Pertanyakan Etika Tambang di Sumberagung

TULUNGAGUNG – Kegiatan penambangan yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, diduga menyerobot lahan milik warga tanpa izin. Hal ini diungkapkan oleh Suyani, pemilik lahan yang merasa dirugikan secara materiil maupun secara hukum.

Menurut pengakuannya, ia mendapat informasi dari warga bahwa tanah miliknya telah dikeruk tanpa pemberitahuan. Lokasi tanah milik Suyani memang berada di area perbukitan dan ditanami pohon jati, sehingga ia jarang memantau langsung kondisinya.

“Waktu itu saya diberitahu orang, katanya tanah saya kok dikeruk. Saya memang jarang ke sana karena lahannya ditanami jati dan letaknya agak tinggi, sekitar 20 meter. Sekitar bulan April saya cek sendiri, dan ternyata benar, tanah saya ikut dikeruk dan lebih dari 50 pohon jati saya hilang,” ujarnya kepada tim Monitor Hukum Indonesia.

Suyani menambahkan, dirinya sudah berupaya meminta klarifikasi dari pihak tambang, namun tidak mendapatkan respons memadai.

“Setelah kejadian, saya protes ke pihak tambang, tapi tidak ada tanggapan. Saya juga lapor ke pemerintah desa, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” katanya.

Penambangan tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial T, warga Tulungagung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Tim media mencoba menghubungi T guna meminta konfirmasi atas dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Dusun Panggungploso, RT 003 RW 013, Desa Sumberagung. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan.

Sementara itu, salah satu pihak yang mengaku ditugaskan sebagai pengawas di lokasi tambang, berinisial W, mengelak saat dikonfirmasi. Ia menyatakan tidak mengetahui perihal tersebut dan meminta wartawan untuk langsung menghubungi T.

“Kalau tanya soal itu langsung saja ke Ibu T, jangan ke saya. Maaf, saya tidak bisa jawab karena tugas saya hanya mengawasi pekerjaan,” ujar W singkat.

Dugaan penyerobotan tanah ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 385 KUHP, penyerobotan lahan yang dilakukan tanpa hak dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 juga mengatur larangan memakai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau menguasai secara sah.

Suyani berharap aparat penegak hukum dan instansi pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. Mengingat kerugian yang dialaminya tidak hanya bersifat material, tetapi juga menyangkut hak atas kepemilikan tanah yang sah.

“Banner

Tinggalkan Balasan