BlitarPemerintahanPendidikan

Diduga Dana BOS SMAN 1 Srengat Sarat Penyimpangan, Pengakuan Oknum Kepala Sekolah Patut Dipertanyakan

1977
×

Diduga Dana BOS SMAN 1 Srengat Sarat Penyimpangan, Pengakuan Oknum Kepala Sekolah Patut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
f627dadd c497 4b1e bf20 748d47591a13
SMAN 1 Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur diduga terindikasi korupsi menyangkut biaya perawatan sarana dan prasarana sekolah adalah modus oknum kepala sekolah dan beberapa staf SMAN 1 Srengat yang terlibat.

BLITAR – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik yang dikelola oleh satuan pendidikan secara akuntabel. Dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang undangan dan transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka.

Akan tetapi tidak dengan SMAN 1 Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur yang menurut informasi data, dana yang diterima tahun 2023 tahap 2 sebesar Rp. 786.255.000, namun dalam penggunaannya dana tersebut di duga ada komponen yang patut dipertanyakan seperti pada komponen, yaitu; Anggaran Dana BOS tanggal pencairan 25 Juli 2023, terkait pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp. 253.018.871

Dari komponen tersebut diduga terindikasi korupsi menyangkut biaya perawatan sarana dan prasarana sekolah yang mencapai Rp. 253.018.871,- itu adalah modus oknum kepala sekolah dan beberapa staf SMAN 1 Srengat yang terlibat, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat tim investigasi berkunjung ke sekolah pada Kamis 15 Mei 2025 untuk mengkonfirmasi kepada kepala SMAN 1 Srengat berinisial (N) penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nampaknya yang menjadi masalah dan penyebabnya adalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah yang tidak transparan.

Sejauh ini kebijakan dana BOS tak mampu menekan penyelewengan anggaran pendidikan, terbukti masih banyak pihak sekolah yang tidak mencantumkan papan pengumuman yang memuat semua informasi laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS, hal demikian patut diduga pengelolaan anggaran disekolah ini terjadi penyimpangan.

Padahal, berdasarkan Permendikbud No 06 Tahun 2021, sekolah wajib menginformasikan semua laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka.

Sebagaimana halnya tindakan kepala sekolah SMAN 1 Srengat Kabupaten Blitar diduga oknum kepala sekolah secara sengaja menutup akses informasi pengelolaan dana BOS, agar penyelewengan dana pendidikan di SMAN 1 Srengat tidak diketahui publik.

Kami menduga terjadi penggelembungan anggaran (Mark’up) di anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana dengan nilai dua ratus lima puluh juta lebih.

Jika dugaan itu terbukti sudah selayaknya Dinas Pendidikan Provinsi mencopot jabatan N dan diberi sanksi yang setimpal, karena telah merugikan pembendaharaan sekolah, maka oknum N diwajibkan untuk mengembalikan semua kerugian Negara sesuai dengan peraturan Permendikbud No.76 Tahun 2014, Bab Vlll

Kepala sekolah SMAN 1 Srengat (N) awalnya beberapa waktu sebelumnya saat ingin ditemui awak media ini selalu tidak ada, sudah beberapa kali kami mendatangi sekolah namun tidak ada juga ditempat bahkan setelah di hubungi melalui via WhatsApp dan via telpon tetap tidak ada kejelasan.

Ditempat terpisah, kami mengkonfirmasi ke salah satu orang dalam yang tidak bisa kami sebutkan namanya di sini terkait hal ini, ia mengatakan untuk pembangunan disekolah sudah lama tidak ada pembangunan setelah pergantian kepala sekolah yang ini.

Adapun saat kami mempertanyakan kepada kepala sekolah langsung tentang anggaran dana sarana dan prasarana di TA 2023 tersebut di atas dengan jumlah anggaran sebesar itu N menyatakan tidak paham dengan alokasi dana BOS.

“Saya tidak paham terkait alokasi dana BOS yang untuk sarana prasarana, yang paham adalah bagian sarpras, sebentar saya tanyakan,” ujarnya sembari beranjak.

Selanjutnya setelah keluar dan kembali ke ruangan dengan tujuan mencari bagian sarana prasarana ia lalu menerangkan jenis kegiatannya.

“Untuk sarpras kami gunakan untuk rehab ringan karena tidak bisa untuk rehab sedang maupun pembangunan, tapi untuk kegiatannya titiknya dimana saya tidak paham,” jelasnya.

N menambahkan jika rehab ringan bisa berupa pembenahan talang dan lain-lain tapi mengelak saat diminta menunjukkan titik pekerjaan tersebut.

“Banner

Tinggalkan Balasan