SUMENEP – Polemik dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024 akhirnya dibuktikan dan dilaporkan langsung oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Kami telah melakukan sidak sebanyak tiga kali di Sumenep, dan kami menemukan banyak temuan yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” ungkap Heri Jerman, Inspektur Jenderal Kementerian PKP.
Heri Jerman menjelaskan, dari hasil temuan tersebut, pihaknya telah menyusun laporan dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Sumenep. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk memastikan program-program yang bertujuan membantu masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami pastikan akan menempuh langkah hukum. Program pemerintah adalah untuk membantu masyarakat, bukan untuk menyengsarakan. Siapapun yang terlibat wajib bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.
Heri juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Sumenep tercatat sebagai penerima BSPS terbanyak se-Indonesia pada tahun 2024, dengan total 5.490 penerima dan anggaran mencapai Rp. 109,8 miliar.
“Kami melakukan proses sampling di 13 kecamatan di Kabupaten Sumenep. Hasilnya sangat mengejutkan, ditemukan banyak ketidaksesuaian di sejumlah wilayah,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Garda Anti Korupsi dan Penegak Supremasi Hukum (GARDASATU) Jawa Timur, Badrul Aini, menyampaikan apresiasinya atas langkah konkret yang diambil Kementerian PKP. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
“Terima kasih kepada Irjen Kementerian PKP. Kini tugas kita sebagai masyarakat adalah mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Jangan lengah, terus suarakan kebenaran,” ujar Badrul Aini.
Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dan dugaan kasus korupsi ini diusut tuntas.