EkonomiBeritaKulinerPemerintahan

Langgar Kesepakatan, PKL di Jalan Diponegoro Sumenep Dibina dan Ditertibkan

68
×

Langgar Kesepakatan, PKL di Jalan Diponegoro Sumenep Dibina dan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
f2616dd4 f51d 4e3c 9349 b8a858488755
DKUPP bersama Satpol PP Kabupaten Sumenep melakukan pembinaan dan penertiban terhadap PKL yang beraktivitas di sepanjang Jl. Diponegoro.

SUMENEP – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep melakukan pembinaan dan penertiban terhadap Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jalan Diponegoro.

Penertiban ini dilakukan karena sejumlah PKL melanggar kesepakatan sebelumnya, yaitu tidak meninggalkan rombong dagangan di lokasi setelah beraktivitas.

Kepala DKUPP, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan beberapa rombong dagangan yang masih berada di sepanjang jalan tersebut pada pagi hari.

“Kami menemukan ada beberapa rombong dagangan PKL yang masih berada di sepanjang jalan itu pada pagi hari, sehingga kami melakukan pembinaan sekaligus penertiban,” ujarnya, Minggu (27/04/2025).

Sesuai kesepakatan, para PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB dan wajib membawa pulang rombong dagangan mereka setelah tutup. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

 “Para PKL harus membawa rombong dagangannya setelah tutup sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan itu. Namun kenyataannya, masih ada yang meninggalkan rombong di lokasi,” terangnya.

Moh. Ramli menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan ruang bagi para PKL untuk berjualan dengan syarat tetap menjaga ketertiban. Namun, karena adanya pelanggaran kesepakatan, rombong-rombong yang ditinggalkan tersebut ditertibkan dan diamankan.

 “PKL yang rombong dagangannya ditertibkan dapat mengambil kembali di Kantor Dinas Koperasi UKM dan Perindag atau di Kantor Satpol PP,” tambahnya.

Selain penertiban, DKUPP juga akan melakukan pembinaan lebih lanjut bersama pihak terkait guna meningkatkan kesadaran PKL untuk mematuhi aturan, termasuk membawa pulang rombong dagangan setelah selesai berjualan.

“Kami tidak melarang PKL untuk berjualan, tetapi harus sesuai dengan kesepakatan agar ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota tetap terjaga,” pungkas Moh. Ramli.

“Banner

Tinggalkan Balasan