MALANG – Setelah proses penyidikan yang memakan waktu lebih dari delapan bulan, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan Annafi Khairil Abadi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 3 September 2024 lalu. Namun demikian, korban dalam kasus ini, Luki Yanuar, menyayangkan lambannya penanganan hukum dan fakta bahwa tersangka hingga kini masih bebas berkeliaran.
Dalam keterangan kepada wartawan, korban mengungkapkan bahwa kronologi kejadian berawal dari hubungan pinjam meminjam uang antara dirinya dan pelaku, yang diketahui bekerja di sebuah toko ponsel di Jalan Ranu Grati No. 31A, Sawojajar, Kota Malang.
“Pelaku awalnya meminjam uang untuk keperluan kantor, tapi ternyata berlanjut untuk kebutuhan pribadi, seperti biaya sekolah anak, nafkah istri, pembelian mebel, hingga cicilan rumah,” terang Luki.
Menurut korban, total uang yang dipinjam pelaku mencapai lebih dari Rp90 juta, dengan bukti transfer yang telah diserahkan kepada penyidik.
Puncak kejadian terjadi saat korban menemui pelaku di tempat kerjanya untuk menagih utang. Namun, bukannya menyelesaikan secara baik-baik, pelaku justru naik pitam dan melakukan penganiayaan. “Saya dipukul berkali-kali di wajah dan kepala,” jelas Luki.
Merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak, pada Selasa (15/4/2025), korban yang didampingi kuasa hukumnya, Lusiantoro, S.H., kembali mendatangi Unit Penyidik Polresta Malang Kota untuk menanyakan kejelasan penanganan kasus. Namun penyidik yang menangani kasus tersebut, Aipda Mujianto, S.Sos, disebut tidak berada di tempat.
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan pada 18 Maret 2025 berdasarkan laporan polisi nomor STTPL/LP/B/639/IX/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, jauh melewati batas waktu penanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHAP yang menyebutkan penyidik wajib segera menetapkan status tersangka maksimal 60 hari.
“Korban masih mengalami trauma fisik dan psikis. Setelah status tersangka ditetapkan, seharusnya penyidik segera melakukan penahanan untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana,” tegas Lusiantoro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Malang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.