SUMENEP, Reportasenews.net – Keluarga korban mendesak agar Sudiarto, seorang guru PNS yang didakwa dalam kasus pencabulan terhadap murid-muridnya, dijatuhi hukuman maksimal dalam persidangan yang akan datang.
Sudiarto, yang bertugas di SDN Kebunagung II, kini diadili di Pengadilan Negeri Sumenep atas dugaan kejahatan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur. Sidang penuntutan akan dilaksanakan pada Rabu, 6 November 2024.
Menurut keterangan, Sudiarto dilaporkan oleh beberapa korban ke Polres Sumenep atas tindakan bejatnya. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 tahun 2016, perubahan dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Salah satu orang tua korban menyampaikan tuntutannya agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sumenep memberikan tuntutan seberat-beratnya kepada terdakwa.
“Kami dari keluarga korban mendesak agar jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Sebagai seorang ASN, guru ini seharusnya mendidik, bukan merusak masa depan siswa-siswanya,” tegasnya, Senin (4/11/2024).
Ia menambahkan bahwa tindakan pidana yang dilakukan oleh guru kepada muridnya bisa diberi tambahan hukuman hingga sepertiga dari putusan hukum, terutama karena korbannya lebih dari satu orang.
Keluarga korban berharap bahwa jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sumenep dapat menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus tersebut.
“Kami akan terus mengawal persidangan, agar terdakwa mendapat hukuman yang adil. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa guru harus memegang teguh profesionalisme dan etika sesuai dengan aturan pendidikan,” tambahnya.
Dalam persidangan, terdakwa berusaha mengaburkan fakta dengan menghadirkan saksi alumni yang meringankan. Namun, upaya tersebut justru dinilai memperkuat kesaksian para korban.
Selain itu, terdakwa juga memanggil saksi siswa aktif, yang justru merupakan korban pertama yang melaporkan kasus tersebut kepada kepala sekolah.
Keluarga korban juga mengharapkan Dinas Pendidikan bertindak tegas atas kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap terdakwa, yang telah mencemarkan nama baik institusi pendidikan.
“Terdakwa telah merusak citra pendidik dan mencoreng instansi terkait. Dinas Pendidikan harus segera mengambil langkah konkret agar permasalahan ini menjadi jelas dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban menyatakan kekecewaannya atas sikap keluarga terdakwa yang terkesan menyepelekan kasus ini, bahkan menyebut adanya “jalur kuat” yang akan mengondisikan keputusan hukum.
“Ada indikasi keluarga terdakwa memanfaatkan jaringan untuk mengondisikan kejaksaan dan pengadilan. Kami dari pihak korban akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas orang tua korban. ***