SUMENEP, Reportasenews.net – Tim kuasa hukum H. Fathor Rasyid, yang dipimpin oleh Nadianto, SH dan Ibnu Hajar, SH, berhasil memenangkan sengketa tanah dan bangunan yang terjadi di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kemenangan ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Sumenep (PN) Nomor 8/PDT/2023/PN.SMP dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya (PT) Nomor 391/PDT/2024/PT.SBY.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa KRS. Abdul Wasik Baidawi, penggugat dalam perkara ini, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum H. Fathor Rasyid, Nadianto, SH dan Ibnu Hajar, SH, menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan sengketa perdata, tetapi juga menyentuh aspek pidana yang hingga kini masih ditangani oleh Polres Sumenep.
Menurut dia, kliennya telah menjadi korban ketidakadilan hukum yang nyata dalam kedua perkara tersebut.
“Kami mengajak rekan-rekan media untuk melihat langsung lokasi sengketa agar mengetahui bahwa klien kami, H. Fathor Rasyid, selama ini menjadi korban ketidakadilan. Hal ini terlihat jelas dalam perkara gugatan perdata atas kepemilikan lahan serta perkara pidana yang masih ditangani oleh Polres Sumenep,” jelas Nadianto, Jumat (23/8/2024).
Putusan pengadilan menyatakan dua hal utama yakni:
1. Pengadilan menyatakan bahwa penggugat, KRS. Abdul Wasik Baidawi, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Pengadilan menetapkan bahwa tanah yang telah dibangun pagar dan bangunan oleh KRS. Abdul Wasik Baidawi adalah sah milik tergugat, H. Fathor Rasyid.
Tim kuasa hukum H. Fathor Rasyid juga telah mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan untuk memastikan bahwa perkara ini dapat diselesaikan dengan segera.
“Kemenangan ini menjadi penegasan bahwa hak hukum H. Fathor Rasyid atas tanah dan bangunan tersebut diakui sepenuhnya oleh pengadilan,” pungkas Nadianto.***