SUMENEP, Reportasenews.net – Seorang anggota Polsek Sapudi berpangkat Bripka, berinisial P, kembali membuat resah warga di Pelabuhan Tarebung.
Bripka P diduga sering meminta para pengendara untuk menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat tiba di Pulau Sapudi, meskipun mereka telah memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada tahun 2020, Bripka P sempat viral setelah terekam meminta BPKB dari pengendara, yang direkam oleh warga.
Perilaku serupa dilaporkan terjadi pada Hasan, seorang warga Kecamatan Nonggunong, yang motornya sempat dibawa ke Polsek Sapudi karena tidak bisa menunjukkan BPKB yang dijadikan jaminan di koperasi.
Insiden terbaru terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024, ketika Bripka P kembali berulah di Pelabuhan Tarebung.
Kali ini, dia terlibat cekcok dengan seorang advokat dari Kota Malang yang hendak menghadiri acara keluarga di Desa Jambuir, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi.
Advokat tersebut diminta menunjukkan STNK dan menyebutkan nama pemilik kendaraan. Karena tidak bisa menyebutkan nama pemilik yang tercantum di STNK, Bripka P meminta BPKB kendaraan tersebut, yang ternyata sedang dijadikan jaminan kredit.
“Sempat terjadi adu mulut antara advokat dan polisi. Bahkan, polisi mengatakan bahwa advokat bukanlah penegak hukum, melainkan hanya pembela,” ungkap Sofi, seorang saksi mata.
Ketika diminta menunjukkan surat perintah tilang (SPT), Bripka P tidak dapat memperlihatkannya, namun tetap menahan STNK kendaraan tersebut.
Kapolsek Sapudi, IPTU Agus Sugito, mengonfirmasi bahwa insiden di Pelabuhan Tarebung hanyalah kesalahpahaman.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keamanan di Pulau Sapudi, terutama untuk mencegah penyelundupan kendaraan bodong atau narkoba.
“Kami tidak menahan, hanya memeriksa. Surat perintah tugasnya langsung dari saya, ini demi keamanan di Pulau Sapudi,” jelas Agus Sugito.
Namun, Agus juga menekankan bahwa tindakan yang dilakukan anggotanya akan mendapat atensi khusus untuk menjaga kondusivitas di Kecamatan Gayam.
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk dalam pemeriksaan BPKB yang bukan merupakan kewenangan Polsek.***