LUMAJANG, Reportasenews.net – Empat anggota LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lumajang memenuhi panggilan resmi dari Polda Jawa Timur pada Jumat (16/8/2024).
Panggilan ini berdasarkan surat nomor: B/288/VIII/RES.3.3./2024/DItreskrimsus, dengan tujuan untuk memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti baru terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, yang menjabat pada periode 2018-2023.
Kehadiran LSM-GMPK ini di markas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani 146 Surabaya, berlangsung selama empat jam. Ketua LSM-GMPK Lumajang, Guntur Nugroho, bersama tiga anggota lainnya, turut serta dalam pertemuan tersebut.
Dalam wawancara dengan media cetak dan online, Guntur menyatakan bahwa mereka diminta memaparkan secara detail dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Lumajang serta menyerahkan empat lembar materi yang berisi bukti-bukti baru.
“Hari ini, GMPK memenuhi panggilan Polda Jatim selama sekitar empat jam. Kami diminta untuk memaparkan dugaan korupsi mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, dan sekaligus menyerahkan bukti-bukti baru. Ini menunjukkan keseriusan Polda Jatim dalam menangani pengaduan kami,” ujar Guntur Nugroho.
Sebelumnya, LSM-GMPK resmi melaporkan dugaan korupsi ini pada 23 Juli 2024, dan menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Jatim pada 12 Agustus 2024 untuk mendesak percepatan penanganan kasus tersebut.***