BeritaPeristiwa

Tak Terima Saat Dikonfirmasi, Rekanan Lumajang Ajak Ribut Wartawan

539
×

Tak Terima Saat Dikonfirmasi, Rekanan Lumajang Ajak Ribut Wartawan

Sebarkan artikel ini
Foto lokasi kantor DPUTR Kab. Lumajang diambil dari google
Foto: Lokasi kantor DPUTR Kab. Lumajang diambil dari google, @by_reportasenews.net

LUMAJANG, Reportasenews.net – Ramai menjadi perbincangan adanya salah satu rekanan (CV) proyek lokal Lumajang, ribut dengan sejumlah wartawan di lokasi parkir belakang kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang, sehingga mengundang dan menjadi perhatian pekerja PU, kamis (09/08/2024).

Bermula saat salah satu rekanan tidak terima ketika pekerjaannya dipertanyakan oleh rekan media terkait penggunaan material yang digunakan, dan diduga ilegal.

Menurutnya bahwa hal itu sudah sesuai dan materialnya dapat beli di lokasi proyek, tetapi dilokasi pekerjaan ditemukan bahwa batu yang dipakai untuk proyek tersebut didapatkan dari sekitar lokasi dan diduga ilegal.

Terjadinya keributan itu memantik reaksi keras dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pecinta Lingkungan (LSM-AMPEL) Arsyad Subekti bahwa menurutnya kejadian tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi, karena bila rekanan tersebut melakukan kesalahan seharusnya di akui bukan malah mencari ribut dan sok-sok an, apa lagi kejadianya di lingkungan parkir Dinas PU, itu hal yang tidak pantas di lakukan oleh seorang rekanan.

“Kita menyayangkan hal itu terjadi, dan seharusnya bila itu memang salah akuilah, jangan sok, apa lagi keributan itu terjadi di lingkungan Dinas PU, apa sih yang mereka cari, kita kan sebagai kontrol sosial kewajiban kita untuk mengawasi semua pekerjaan yang ada di kabupaten Lumajang ini, karena ini menggunakan uang rakyat”,ujar Arsyad Subekti, Sabtu (10/08/2024).

Sementara itu Subowo selaku Humas DPUTR membenarkan jika hari kamis itu terjadi keributan antara salah satu rekanan dengan wartawan.

“Iya di belakang dan salah faham, tapi wes selesai kok (Tapi sudah selesai kok.red),” jelas singkatnya.

Joko Kemin selaku staf Dinas Pengairan ketika di temui di ruangan kerjanya juga membenarkan atas keributan itu, dan ketika di singgung tentang penggunaan material yang ada di lokasi pekerjaan salah satu rekanan.

Bahkan disinggung tentang legalitas juga asal usul material yang di gunakan, ia menyampaikan jika itu tidak merusak ekosistem tidak masalah, artinya meskipun itu mengambil dari sungai dan yang jelas itu tidak ada kejelasan asal usul barang dan tidak berpajak.

“Iya saya dengar kemarin katanya ada keributan di belakang, kok bisa ya, untuk material itu yang di gunakan dan selagi tidak merusak ekosistem ya Ndak apa-apa, ini terkait diluar legal atau ilegalnya loh ya,” ungak Joko Kemin.

Sekedar diketahui untuk penggunaan material seperti batu kali, yang digunakan oleh rekanan di Kabupaten Lumajang ini masih saja ada yang diduga ilegal dan tanpa ada Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang mana bila tidak ber SKAB tentunya mengurangi pendapatan pajak daerah.***

“Banner